Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

ASN, Pegawai BUMN, Direktur Bank, Bahkan Artis dan Penulis Sekalipun Adalah Buruh, Selamat Hari Buruh Kawan-Kawan

1 Mei 2023   10:30 Diperbarui: 1 Mei 2023   13:38 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 "apalagi sih mereka demokan buruh itu,  ganggu orang kerja saja"

Para ASN dan karyawan kantoran seolah tidak sadar bahwa sebenarnya mereka juga adalah bagian dari "buruh."

Nah, sejatinya apa dan siapa sih yang masuk ke dalam klasifikasi buruh ini?

Penyebutan buruh itu merupakan gambaran dari sebuah kondisi objektif, artinya status sosial sebagai buruh tidak ditentukan berdasarkan apakah orang tersebut merasakan atau tidak, maupun sadar atau tidak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Buruh adalah 

"/bu*ruh/ n orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja.

Jika mengacu pada hal tersebut, artinya siapapun yang bekerja pada pihak lain dan oleh karenanya kemudian mendapatkan upah, adalah buruh, terlepas apapun pekerjaannya itu.

Dengan demikian, ASN, pegawai BUMN, karyawan bank, atau karyawan swasta kantoran yang wangi dan parlente, apapun jabatannya, juga diklasifikasikan sebagai buruh, lantaran mereka memiliki "tuan" yang mempekerjakan mereka, dan setiap bulannya mendapatkan upah atas kerja-kerja mereka.

Jadi, buruh itu bukan sebatas kuli atau para pekerja di sektor manufaktur saja yang belakangan sepertinya dianggap paling pantas menyandang status "BURUH"

Secara lebih jelas untuk menerangkan istilah buruh, dapat merujuk pada definisi yang tertuang dalam ketentuan tentang ketenagakerjaan.

Di Indonesia, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun