Vonis Hakim yang rendah dan statusnya sebagai justice collaborator,  membuat Polri membuka peluang bagi Richard untuk kembali menjadi anggota korps Brimob.
Peluang ini muncul setelah Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
"Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya akan menjadi catatan-catatan kita," Ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir Tempo.Co. Kamis (16/02/2023).
Kapolri kemudian menegaskan bahwa potensi diterimanya kembali Richard sebagai Polisi itu ada, " peluang itu ada.' katanya.
Meskipun Richard masih sangat berpotensi untuk dipecat lewat sidang kode etik, jika mengacu pada Peraturan Polisi Republik Indonesia (Perpol) nomor 11 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) bisa dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara.
Padahal kita tahu, dakwaan yang ditujukan pada Richard adalah Pasal 340 KUHP yang ancamannya minimal 20 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
Artinya, potensi Richard untuk di PTDH dari Polri dan tak bisa kembali ke Korps Brimob sangat besar. Namun demikian, seperti menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard kemungkinan bisa bebas sekitar bulan Juni 2023, 4 bulan yang akan datang.
Andai tak di Polri pun karena di PTDH, lantaran Richard masih muda, Â besar kemungkinan masih bisa berkarya di tempat lain.
Berbeda dengan Richard yang sudah melihat cahaya di ujung terowongan, nasib  keempat terpidana lain dalam perkara ini masih "gelap gulita."
Terutama bagi Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis mati, season 3 ini bakal menjadi sebuah perjalanan yang panjang dan melelahkan baginya.