Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Banding, Season Baru Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Bergulir

17 Februari 2023   15:22 Diperbarui: 17 Februari 2023   16:44 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti sudah diduga sebelumnya, meskipun vonis terhadap kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tampaknya drama perkara ini belum memasuki episode penutup di season terakhirnya.

Seluruh terpidana dalam perkara ini kecuali Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E, melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keempat terpidana tersebut  adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Rizky Rizal Wibowo.

Seperti dilansir Kompas.com, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi kebenaran bahwa keempat terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua telah mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujarnya,pada Kamis (16/02/2023).

Berdasarkan Pasal 233 ayat (3) KUHAP setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya hukum banding selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan.

Sementara, Bharada E yang di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy telah menyatakan menerima putusan pengadilan negeri tersebut, seperti halnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak berniat mengajukan upaya hukum banding.

Dengan demikian,putusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E, berupa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Keputusan para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua tersebut, menandai bergulirnya episode awal dari season 3 "Drama Pembunuhan Berencana Brigadir Josua" yang selama lebih dari 6 bulan menjadi topik "prime time" publik.

Season 1, drama ini bermula saat peristiwa pembunuhan Brigadir Josua terjadi hingga kemudian kisah rekayasanya terbongkar dan kelima tokoh utama dalam perkara pembunuhan berencana ditetapkan sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap untuk diajukan ke pengadilan.

Sementara season 2, bermula saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, hingga vonis hakim dijatuhkan yang berlangsung selama kurang lebih 4 bulan.

Alur kisah dari drama  Pembunuhan Berencana Brigadir Josua di season 3 ini akan berubah bagi Richard, ia yang tadinya tokoh tritagonis, orang yang membantu tokoh antagonis  "the bad guys" (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),  menjadi tokoh protagonis alias "the good guy"

Vonis Hakim yang rendah dan statusnya sebagai justice collaborator,  membuat Polri membuka peluang bagi Richard untuk kembali menjadi anggota korps Brimob.

Peluang ini muncul setelah Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya akan menjadi catatan-catatan kita," Ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir Tempo.Co. Kamis (16/02/2023).

Kapolri kemudian menegaskan bahwa potensi diterimanya kembali Richard sebagai Polisi itu ada, " peluang itu ada.' katanya.

Meskipun Richard masih sangat berpotensi untuk dipecat lewat sidang kode etik, jika mengacu pada Peraturan Polisi Republik Indonesia (Perpol) nomor 11 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) bisa dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara.

Padahal kita tahu, dakwaan yang ditujukan pada Richard adalah Pasal 340 KUHP yang ancamannya minimal 20 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Artinya, potensi Richard untuk di PTDH dari Polri dan tak bisa kembali ke Korps Brimob sangat besar. Namun demikian, seperti menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard kemungkinan bisa bebas sekitar bulan Juni 2023, 4 bulan yang akan datang.

Andai tak di Polri pun karena di PTDH, lantaran Richard masih muda,  besar kemungkinan masih bisa berkarya di tempat lain.

Berbeda dengan Richard yang sudah melihat cahaya di ujung terowongan, nasib  keempat terpidana lain dalam perkara ini masih "gelap gulita."

Terutama bagi Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis mati, season 3 ini bakal menjadi sebuah perjalanan yang panjang dan melelahkan baginya.

Apabila berkas bandingnya setelah di proses di pengadilan tinggi ditolak, hampir pasti ia bakal mengajukan Kasasi yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung seperti yang diatur dalam Pasal 224 KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan, bahwa pengajuan kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan banding di pengadilan tinggi dikeluarkan.

Jika kemudian Kasasinya ini pun ditolak, Ferdy Sambo bisa mengajukan upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK) seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, namun PK ini harus disertai dengan novum atau bukti baru.

Dan upaya hukum PK tersebut bisa dilakukan berkali-kali seperti putusan Mahkamah Konstitusi. Jika masih di tolak juga, upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan adalah mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia.

Seluruh upaya hukum ini tentu saja akan memakan waktu yang sangat lama, tak ada aturan atau jangka waktu yang pasti terkait seluruh proses hukum tersebut.

Menurut Hakim non-aktif Albertina Ho seperti yang saksikan dalam acara Rosi di Kompas.TV, Kamis (16/02/2023) malam, upaya hukum seorang terpidana mati bisa menghabiskan waktu lebih dari 10 tahun untuk memperoleh kepastian hukum, dan selama proses hukum itu masih berlanjut ia tak boleh dieksekusi.

Berarti cukup waktu bagi Ferdy Sambo, untuk menunggu hingga Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diberlakukan.

Dalam Pasal 100 KUHP Baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 disebutkan bahwa "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan (selama) 10 tahun"

Jika dalam 10 tahun itu terpidana berkelakukan baik, menampakan rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri, maka hukuman mati tersebut bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Apakah ini yang akan terjadi kepada Ferdy Sambo?

We never know, till it come.

Tak perlu terlalu jauh lah, "ulah sok nganjang ka pageto" ceuk urang sunda mah.

Bahkan potensi hukuman Ferdy Sambo diperingan bisa terjadi di tingkat pengadilan banding, oleh sebab itu mari  kita cermati bersama proses hukumnya, bukan untuk mengintervensi atau memberi tekanan, tetapi mengingatkan bahwa publik terus memantau kasus ini.

Season 3 ini bakal bergulir lebih panjang dari season-season sebelumnya, kemungkinan ratingnya akan terus mengalami penurunan karena sudah tak lagi menjadi perhatian publik, di sanalah segala kemungkinan bisa terjadi.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun