Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Banding, Season Baru Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Bergulir

17 Februari 2023   15:22 Diperbarui: 17 Februari 2023   16:44 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti sudah diduga sebelumnya, meskipun vonis terhadap kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tampaknya drama perkara ini belum memasuki episode penutup di season terakhirnya.

Seluruh terpidana dalam perkara ini kecuali Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E, melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keempat terpidana tersebut  adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Rizky Rizal Wibowo.

Seperti dilansir Kompas.com, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi kebenaran bahwa keempat terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua telah mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujarnya,pada Kamis (16/02/2023).

Berdasarkan Pasal 233 ayat (3) KUHAP setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya hukum banding selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan.

Sementara, Bharada E yang di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy telah menyatakan menerima putusan pengadilan negeri tersebut, seperti halnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak berniat mengajukan upaya hukum banding.

Dengan demikian,putusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E, berupa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Keputusan para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua tersebut, menandai bergulirnya episode awal dari season 3 "Drama Pembunuhan Berencana Brigadir Josua" yang selama lebih dari 6 bulan menjadi topik "prime time" publik.

Season 1, drama ini bermula saat peristiwa pembunuhan Brigadir Josua terjadi hingga kemudian kisah rekayasanya terbongkar dan kelima tokoh utama dalam perkara pembunuhan berencana ditetapkan sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap untuk diajukan ke pengadilan.

Sementara season 2, bermula saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, hingga vonis hakim dijatuhkan yang berlangsung selama kurang lebih 4 bulan.

Alur kisah dari drama  Pembunuhan Berencana Brigadir Josua di season 3 ini akan berubah bagi Richard, ia yang tadinya tokoh tritagonis, orang yang membantu tokoh antagonis  "the bad guys" (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),  menjadi tokoh protagonis alias "the good guy"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun