Angelina Sondakh misalnya, hukumannya tak dikurangi karena ia seorang ibu dari seorang anak yang masih balita, malah hukumanya ditambah.Â
Dan proses pengambilan keputusannya benar-benar tak bisa diawasi publik, semuanya diskresi dan ranah independensi hakim.
Dari 4 tahun hukuman tersebut, setelah dikorting remisi ini dan itu serta kesempatan pembebasan bersyarat, Pinangki hanya menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan saja  dan saat ini sudah menghirup udara bebas.
Bukan tidak mungkin, hal yang terjadi pada Pinangki terjadi juga terhadap  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya melakukan upaya hukum banding, dikabulkan, kemudian mendapatkan diskon hukuman besar dari pengadilan tinggi.
Akhirnya melenggang seperti Pinangki, hal yang jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.Â
Oleh sebab itu ada baiknya proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal terus hingga berkekuatan hukum tetap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H