Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Berat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Belajar dari Kasus Jaksa Pinangki

14 Februari 2023   12:25 Diperbarui: 14 Februari 2023   23:29 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Angelina Sondakh misalnya, hukumannya tak dikurangi karena ia seorang ibu dari seorang anak yang masih balita, malah hukumanya ditambah. 

Dan proses pengambilan keputusannya benar-benar tak bisa diawasi publik, semuanya diskresi dan ranah independensi hakim.

Dari 4 tahun hukuman tersebut, setelah dikorting remisi ini dan itu serta kesempatan pembebasan bersyarat, Pinangki hanya menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan saja  dan saat ini sudah menghirup udara bebas.

Bukan tidak mungkin, hal yang terjadi pada Pinangki terjadi juga terhadap  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keduanya melakukan upaya hukum banding, dikabulkan, kemudian mendapatkan diskon hukuman besar dari pengadilan tinggi.

Akhirnya melenggang seperti Pinangki, hal yang jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Oleh sebab itu ada baiknya proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal terus hingga berkekuatan hukum tetap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun