Ia menganggap vonis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Oleh sebab itu mereka saat ini tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Intinya dalam tingkat pertama ini, kita hormati. Tetapi hormati dan ada upaya hukum selanjutnya" jelas Arman.
Secara prosedur, pengajuan banding untuk perkara pidana dapat diajukan selambat-lambatnya 7 hari setelah Putusan di Pengadilan Negeri dibacakan.
Dalam kasus Ferdy dan Putri Sambo, apabila mereka berniat akan mengajukan banding paling telat harus sudah dilakukan sebelum tanggal 21 Februari 2023.
Dalam hal banding, diatur dalam Pasal 67 KUHP juncto Pasal 233 (ayat) 1 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan bahwa penuntut umum atau terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding.
Sebenarnya, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi yang diperiksa sama saja, yakni memeriksa fakta-fakta persidangan.
Fakta-fakta yang dihadirkan penuntut umum sebagai thesis, dan terdakwa sebagai antithesis, yang pada akhirnya oleh hakim, thesis dan antithesis ini diproses dan dianalisis menjadi sebuah sintesa yang output-nya berupa putusan alias vonis.
Makanya baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi hakim yang memeriksa disebut judex factie atau hakim yang memeriksa persidangan.
Berbeda dengan hakim di Mahkamah Agung pada saat Kasasi, di mana hakim yang memeriksa disebut judex jurist, hakim yang memeriksa penerapan hukum hasil dari judex factie.
Secara praksis, perkara di Pengadilan Tinggi akan diperiksa oleh  sekurang-kurangnya oleh 3 orang hakim, seperti diatur dalam Pasal 238 (ayat) 1 KUHAP.
Selanjutnya dalam pasal tersebut juga diterangkan bahwa pengadilan tinggi menerima berkas perkara dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di pengadilan negeri beserta semua surat menyurat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan negeri.