b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Untuk pengangkatannya , secara administrasi pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.
Artinya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan, dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sebelum menetapka penyidik yang akan mereka tunjuk.
Penyidik OJK seperti diatur dalam Pasal 49 angka (7), berwenang dan bertanggung jawab untuk menerima laporan atau pengaduan, seseorang tekait tindak pidana sektor keuangan, melakukan verifikasi kebenaran laporan tersebut.
Kemudian, memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap terlibat, meminta pihak berwenang untuk mencekal terhadap para pihak yang dianggap terlibat di dalam tindak pidana sektor keuangan tersebut.
Lantas mereka juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan dokumen lainnya yang terkait.
Jika harus dilakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan bisa meminta bantuan Polri.Para penyidik OJK juga berwenang untuk membekukan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya, para pihak yang dianggap terlibat dalam tindak pidana keuangan yang sedang disidik tersebut.
Mencermati Pasal 49 UU nomor 4/2023 tentang PPSK ini, sejumlah pengamat hukum menganggap OJK sebagai lembaga pemilik kewenangan yang sangat superior dengan mengatur, mengawasi dan menyelidiki serta menyidik sektor keuangan sehingga sangat rentan terhadap penyelewengan dan konflik kepentingan yang lahir dari persekongkolan serta abuse of power, dan malah berpotensi melahirkan kejahatan baru di sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut, UU tersebut secara tidak langsung mendeklarasikan OJK sebagai sebuah lembaga hukum baru laiknya Polri, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).