Selain ditunjuk sebagai penyidik tunggal dalam setiap tindak pidana di sektor keuangan, kewenangan dan tugas baru OJK dalam beleid baru ini adalah. menjadi pengawas aset krypto yang sebelumnya berada dalam pengawasan Bapepti Kementerian Perdagangan, Aset digital, bursa karbon serta diberi tugas untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam yang sempat ramai dipermasalahkan.
Menyikapi polemik tentang OJK sebagai penyidik tunggal dalam kejahatan di sektor keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK,Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK akan melaksanakan amanah undang-undang tersebut sebaik mungkin dengan cara memperkuat internal di lingkungan OJK terutama yang berkaitan dengan integritas mereka.
Ia pun mengungkapkan akan terus memperkuat koordinasi dengan penegak hukum lainnya terutama Polri dan Kejagung. Mahendra pun menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga, sebelumnya tak mengetahui secara pasti akan diberi kewenangan sebesar itu.
Terlepas dari itu, menurutnya OJK siap melaksanakan amanah UU nomor 4/2023 tentang PPSK tersebut dengan menyiapkan infrastruktur organisasinya dan anggaran.
Konsekuensi dari sejumlah tambahan kewenangan  OJK tersebut, organisasi OJK akan bertambah besar paling tidak bakal ada dua tambahan posisi Komisoner menjadi 11 orang dari sebelumnya hanya 9 orang.
Dengan demikian akan ada dua tambahan organisasi di bawah dua komisioner tambahan tersebut, yakni Dewan Komisioner bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan lainnya. Serta, Dewan Komisioner Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Reorganisasi  pastinya bakal menjadi keharusan di internal OJK, untuk menunaikan amanat UU PPSK tersebut. Tantangan agar reorganisasi ini bisa berjalan secara baik menjadi permasalahan tersendiri di internal OJK.
Jangan sampai nantinya OJK overload, lantaran harus mengerjakan terlalu banyak hal yang ujungnya justru kontraproduktif bagi pengawasan dan pemberantasan tindak pidana di sektor keuangan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H