Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal UU Nomor 4/2023 tentang PPSK, yang Menjadikan OJK Lembaga Superbody

16 Januari 2023   12:20 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:19 2956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain ditunjuk sebagai penyidik tunggal dalam setiap tindak pidana di sektor keuangan, kewenangan dan tugas baru OJK dalam beleid baru ini adalah. menjadi pengawas aset krypto yang sebelumnya berada dalam pengawasan Bapepti Kementerian Perdagangan, Aset digital, bursa karbon serta diberi tugas untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam yang sempat ramai dipermasalahkan.

Menyikapi polemik tentang OJK sebagai penyidik tunggal dalam kejahatan di sektor keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK,Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK akan melaksanakan amanah undang-undang tersebut sebaik mungkin dengan cara memperkuat internal di lingkungan OJK terutama yang berkaitan dengan integritas mereka.

Ia pun mengungkapkan akan terus memperkuat koordinasi dengan penegak hukum lainnya terutama Polri dan Kejagung. Mahendra pun menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga, sebelumnya tak mengetahui secara pasti akan diberi kewenangan sebesar itu.

Terlepas dari itu, menurutnya OJK siap melaksanakan amanah UU nomor 4/2023 tentang PPSK tersebut dengan menyiapkan infrastruktur organisasinya dan anggaran.

Konsekuensi dari sejumlah tambahan kewenangan  OJK tersebut, organisasi OJK akan bertambah besar paling tidak bakal ada dua tambahan posisi Komisoner menjadi 11 orang dari sebelumnya hanya 9 orang.

Dengan demikian akan ada dua tambahan organisasi di bawah dua komisioner tambahan tersebut, yakni Dewan Komisioner bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan lainnya. Serta, Dewan Komisioner Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Reorganisasi  pastinya bakal menjadi keharusan di internal OJK, untuk menunaikan amanat UU PPSK tersebut. Tantangan agar reorganisasi ini bisa berjalan secara baik menjadi permasalahan tersendiri di internal OJK.

Jangan sampai nantinya OJK overload, lantaran harus mengerjakan terlalu banyak hal yang ujungnya justru kontraproduktif bagi pengawasan dan pemberantasan tindak pidana di sektor keuangan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun