Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal UU Nomor 4/2023 tentang PPSK, yang Menjadikan OJK Lembaga Superbody

16 Januari 2023   12:20 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:19 2956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan

c. pegawai tertentu,

yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Untuk pengangkatannya , secara administrasi pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

Artinya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan, dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sebelum menetapka penyidik yang akan mereka tunjuk.

Penyidik OJK seperti diatur dalam Pasal 49 angka (7), berwenang dan bertanggung jawab untuk menerima laporan atau pengaduan, seseorang tekait tindak pidana sektor keuangan, melakukan verifikasi kebenaran laporan tersebut.

Kemudian, memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap terlibat, meminta pihak berwenang untuk mencekal terhadap para pihak yang dianggap terlibat di dalam tindak pidana sektor keuangan tersebut.

Lantas mereka juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan dokumen lainnya yang terkait.

Jika harus dilakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan bisa meminta bantuan Polri.Para penyidik OJK juga berwenang untuk membekukan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya, para pihak yang dianggap terlibat dalam tindak pidana keuangan yang sedang disidik tersebut.

Mencermati Pasal 49 UU nomor 4/2023 tentang PPSK ini, sejumlah pengamat hukum menganggap OJK sebagai lembaga pemilik kewenangan yang sangat superior dengan mengatur, mengawasi dan menyelidiki serta menyidik sektor keuangan sehingga sangat rentan terhadap penyelewengan dan konflik kepentingan yang lahir dari persekongkolan serta abuse of power, dan malah berpotensi melahirkan kejahatan baru di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, UU tersebut secara tidak langsung mendeklarasikan OJK sebagai sebuah lembaga hukum baru laiknya Polri, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun