Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Habis ORI 022 Terbitlah ST 009, 11 November Pekan Ini, Apa Beda Obligasi dan Sukuk?

7 November 2022   12:49 Diperbarui: 7 November 2022   13:04 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu), pada 11 November 2022 bakal merilis Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yang terakhir untuk tahun 2022, yakni Sukuk Tabungan seri ST 009.

Mengutip akun media sosial DJPPR Kemenkeu, masa penawaran ST 009 akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 November 2022.

Sepanjang tahun 2022, Pemerintah telah menerbitkan 5 SBN Ritel, yang terdiri dari Obligasi Negara Ritel (ORI) Seri 021, Sukuk Negara Ritel SR 016, Saving Bond Ritel Seri SBR 011, Sukuk Ritel Seri SR 017, kemudian yang baru saja usai masa penawarannya beberapa pekan lalu, Obligasi Ritel Negara Seri ORI 022 dan ST 009 merupakan SBN ritel  yang ke-6 diterbitkan oleh Negara.

Sukuk Tabungan merupakan salah satu jenis surat berharga berbasis syariah, yang diperuntukan bagi investor individu atau ritel.

Ke-syariah-an ST ini tak perlu diragukan karena benar-benar dikelola dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat sesuai standar Dewan Syariah Nasional.

Meskipun sama-sama SBN Ritel diterbitkan oleh Negara, secara prinsip  Sukuk dan Obligasi dalam hal penerbitan dan pengelolaannya berbeda.

Sukuk secara sederhana dapat diartikan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan dari suatu aset, dalam konteks sukuk negara bukti kepemilikannya berupa aset negara yang disewakan terhadap Pemerintah. 

Sedangkan Obligasi, surat utang dengan jangka waktu atau tenor dengan nominal tertentu.

Manfaat kedua instrumen keuangan ini sebenarnya tak berbeda jauh, dari sisi investor yang pasti keduanya sama-sama memberikan imbal hasil yang menarik dan relatif aman.

Manfaat lainnya, dengan berinvestasi di Sukuk  atau Obligasi Negara, kita berkontribusi langsung dalam pembangunan negara, memperluas alternatif pembiayaan APBN, meningkatkan peran sistem keuangan dalam negeri, hingga bisa memperluas dan mendiversifikasi basis investor dan memperdalam ragam instrumen investasi.

Yang sedikit berbeda,  berinvestasi di Sukuk, berarti kita mendorong dan memperkuat Pasar Keuangan Syariah di Indonesia.

Hingga saat ini Sukuk terdiri dari 4 jenis, yakni Sukuk Negara, Sukuk Ritel, Sukuk Korporasi, dan Sukuk Ijarah.

Sementara Obligasi terdiri dari 6 jenis, yakni Obligasi Negara, Obligasi Negara Ritel, Obligasi Municipal, Obligasi Konversi, Obligasi Luar Negeri, dan Obligasi Beragun.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Perbedaan lain terkait Sukuk dan Obligasi antara lain, aktivitas bisnis penerbit dua surat berharga tersebut. Aktivitas Sukuk harus berlandaskan prinsip atau aturan syariah.

Meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa Sukuk diterbitkan oleh institusi non-syariah, asalkan proses penerbitannya tetap sesuai prinsip-prinsip syariah. Sedangkan Obligasi konvensional segala aktivitas penerbitan dan pengelolaannya tak perlu berlandaskan syariah.

Kemudian, terkait sifat instrumen-nya, obligasi memiliki sifat instrumen yang mencerminkan surat hutang atau pernyataan hutang. Sementara Sukuk bersifat sebagai bukti kepemilikan atau menjadi bagian dari pemilik aset, untuk itulah Sukuk selalu dibarengi dengan underlaying asset atau aset yang menjadi dasar pijakannya.

Setiap investasi hal paling utama yang akan dibicarakan oleh investor itu pasti tentang keuntungan. Nah untuk hal ini, kedua instrumen keuangan itu memiliki perbedaan, dari sisi sumber penghasilan yang akan digunakan untuk membayar keuntungan tersebut.

Penghasilan Sukuk berpotensi didapatkan dari 3 sumber, yaitu imbal hasil, bagi hasil, serta selisih antara harga beli dan harga jual jika diperdagangkan di pasar sekunder yang biasa disebut margin.

Sedangkan Obligasi, hanya berasal dari dua sumber saja, yakni bunga atau kupon dan selisih antara harga beli dan harga jual yang disebut capital gain.

Dalam hal jangka waktu pun, ada sedikit perbedaan antar dua instrumen keuangan fix income ini, Sukuk biasanya memiliki horizon waktu untuk jangka pendek hingga menengah, sementara Obligasi jangka waktunya menengah hingga panjang.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi selanjutnya adalah mengenai penggunaan dana yang dihasilkan dari penerbitan instrumen keuangan tersebut.

Terdapat aturan khusus mengenai hal tersebut, untuk Sukuk penggunaan dananya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya penerbit sukuk tak akan diperkenankan menggunakan seluruh atau sebagaian dananya untuk kegiatan bisnis yang bertentangan dengan syariah, seperti misalnya membangun pabrik pembuatan bir.

Sedangkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi ya bebas saja sepanjang tak bertentangan denganisi dari prospektus di awal penerbitan obligasi tersebut.

Ketika Obligasi atau Sukuk diperdagangan kembali di Pasar Sekunder, sistem yang akan digunakan oleh kedua instrumen onvestasi itu akan berbeda. Ketika Sukuk diperjualbelikan maka yang tercermin adalah penjualan yang dilakukan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk tersebut.

Berbeda dengan Obligasi yang mencerminkan penjualan atas surat utang.

Satu hal lagi yang relatif penting untuk dingat terkait perbedaan kedua instrumen keuangan ini adalah saat dokumentasinya. Dokumentasi biasa digunakan untuk melihat histori transaksi yang telah terjadi.

Pada transaksi investasi Sukuk biasanya diperlukan dokumentasi tambahan untuk memastikan bahwa segala proses transaksi yang terjadi sudah sesuai aturan syariah.

Hal yang tak perlu dilakukan saat bertransaksi Obligasi Konvensional, oleh sebab itu dokumentasi untuk instrumen ini relatif lebih ringkas.

Di luar semua itu, administration fee untuk Sukuk biasanya sedikit lebih besar dibandingkan dengan Obligasi lantaran ada tambahan biaya untuk upah dewan syariah.

Dalam perhitungan fee yang dipungut Otoritas Jasa Keuangan pun landasannya berbeda, dalam penerbitan Sukuk yang menjadi dasar besaran fee adalah 0,5 dari nilai emisi-nya atau paling banyak sebesar Rp. 150.000.000 sedangkan Obligasi maksimal pungutannya sebesar Rp. 175.000.000.

Nah, setelah mengetahui perbedaan antara Sukuk dan Obligasi, saya akan membawa kembali arah tulisan ini ke penerbitan ST 009.

Sukuk Tabungan ini bisa menjadi alternatif investasi menarik bagi kita semua. Karena, selain minimal investasinya rendah, punya dana  Rp. 1 juta pun sudah bisa berinvestasi di instrumen investasi ini, imbal hasilnya pun sangat menarik dan sudah hampir dapat dipastikan lebih tinggi dari rata-rata deposito bank-bank besar di Indonesia.

Sifat dari imbal hasil yang diberikan adalah floating with the floor, mengambang dengan batas minimal yang berbasis pada suku bunga acuan 7days repo rate-nya Bank Indonesia.

Dengan fitur floating with the floor ini, memungkinkan imbal hasil ST 009 berpotensi naik di masa mendatang mengingat trend kenaikan suku bunga BI seperti yang terjadi belakangan, namun tak akan bisa turun dari batas minimal  yang mengacu pada imbal hasil yang ditawarkan di awal penerbitan ST 009, meskipun suku bunga acuan BI turun.

Sebagai tambahan informasi, suku bunga acuan BI saat ini telah mengalami 2 kali kenaikan dan terakhir ada di angka 4,75 persen per tahun.

Dengan acuan tersebut dan menelisik penerbitan 5 seri Sukuk Tabungan sebelumnya, selisih antara suku bunga acuan BI dan imbal hasil yang ditawarkan untuk instrumen investasi ini berada di kisaran antara 1,3 hingga 1,95 persen, saya bisa berasumsi bahwa imbal hasil ST 009 berada di kisaran antara 6 persen hingga 6,25 persen. Dan imbal hasil ini akan diberikan setiap bulan, langsung masuk rekening investor.

Angka imbal hasil yang sangat menarik saya kira, apalagi keamanannya 99,9 persen setara dengan deposito karena dijamin oleh Undang-Undang nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. 

Lebih penting lagi, keuntungan atau imbal hasil tersebut merupakan hasil uang sewa atau Ijrah dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.

Sesuai dengan namanya Sukuk Tabungan, yang memiliki sifat mirip dengan tabungan atau deposito. Instrumen Keuangan ini tak bisa diperjualbelikan kembali di Pasar Sekunder atau non-tradeable. 

Namun jika kita membutuhkan dananya sebelum masa jatuh tempo tiba bisa kok menggunakan fitur early redemption atau pencairan lebih cepat tanpa terkena pinalti sepeserpun.

So tunggu apalagi, Let's Get It On... 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun