Dan faktanya, pengendalian melalui sistem pentarifan cukai yang dilakukan Pemerintah bisa disebut berhasil. Menurut data Badan Pusat Statistik {BPS} pada tahun 2020 jumlah perokok 15 tahun ke atas turun 29,05 persen.
Menurut catatan Kemenkeu, produksi rokok resmi di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 320,1 milyar batang. Meningkat 7,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 298,4 milyar batang.
Hal tersebut menandakan bahwa industri rokok nasional masih memiliki ruang untuk tumbuh, dan sepertinya industri yang oleh sebagian besar pandit ekonomi disebut sebagai sunset industri ini diperkirakan masih akan cukup lama bertahan.
Pelaku industri rokok nasional, tentu saja memiliki strategi tersendiri untuk menunggangi gelombang kenaikan cukai ini agar tetap bisa bertahan, salah satunya dengan memproduksi rokok berharga murah.
Strategi tersebut perlu dilakukan lantaran biasanya ketika harga jual rokok naik, konsumen rokok akan beralih mengkonsumsi rokok berharga lebih murah.
Satu hal, yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah kemungkinan banyaknya peredaran rokok tanpa cukai yang kini banyak didapati di tengah masyarakat, seperti yang bermerk Luffman.
Apabila hal tersebut dibiarkan, harapan pemerintah untuk mengendalikan jumlah perokok sekaligus menambah pendapatan negara dari cukai rokok akan sia-sia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H