Nah di Indonesia hingga saat ini, ada 3 jenis barang yang terkena cukai, selain rokok dan hasil olahan tembakau lainnya, adalah minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol itu sendiri.
Konon katanya dalam beberapa waktu ke depan akan ada satu tambahan jenis barang lagi yang akan terkena cukai, yaitu minuman kemasan yang mengandungg pemanis, karena jika tak dikendalikan pemanis dalam minuman kemasan bisa berdampak buruk bagi kesehatan konsumen seperti halnya rokok yang memang sudah dimafhumi berdampak buruk bagi mereka yang mengkonsumsinya dan mereka yang menghisap asapnya meski tidak mengkonsumsinya secara langsung.
Namun demikian, industri rokok merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Dalam Laporan APBN Kita 2022, hasil cukai rokok tahun 2021 tercatat mencapai Rp.188,71 triliun atau sekitar 10 persen dari pendapatan negara.
Selain itu turnover uang yang berada di industri rokok atau hasil tembakau lainnya secara keseluruhan luar biasa besar dan masyarakat yang hidupnya tergantung pada industri ini juga sangat banyak.
Menurut laporan Ernst and Young hingga tahun 2014 saja, tenaga kerja yang terlibat dalam industri ini mencapai 5,98 juta orang, dengan rincian 4,28 juta orang merupakan pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.Â
Sementara, 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan dan petani lokal tembakau dan cengkeh yang tersebar di wilayah Kediri, Malang, Kudus dan Suarabaya, serta beberapa tempat lain, dan untuk perkebunan cengkeh di seluruh wilayah Indonesia.
Belum lagi jika kita hitung keluarga para pekerja, yang bisa kita asumsikan 4 orang, Â jadi total secara keseluruhan masyarakat indonesia yang hidupnya tergantung pada industri rokok dan pengolahan hasil tembakau lainnya bisa mencapai 25 juta orang atau hampir 10Â persen jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan.
Namun demikian, kita pun tak bisa menafikan dampak buruk rokok bagi para penggunanya, selain adiktif,juga dapat memicu kanker terutama kanker paru-paru, penyakit yang berhubungan dengan pernafasan bahkan hingga impotensi.
Menurut penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan secara makro ratusan triliun Rupiah  dikeluarkan pemerintah dan masyarakat untuk kerugian akibat rokok.Â
Meski secara langsung uang yang dikeluarkan masyarakat dan pemerntah untuk kesehatan akibat dampak rokok, menurut catatan Kemenkeu, secara total mencapai Rp.17.9 triliun hingga Rp.27,7 triliun pada tahun 2020.
Oleh sebab itu, pengendalian terhadap rokok perlu dilakukan pemerintah melalui keberadaan cukai, meski dalam saat bersamaan upaya pengendalian tersebut tak boleh hingga mematikan industrinya.