Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Halusinasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ketika Kebencian Sudah Mengurung Raga dan Jiwa

10 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:08 8050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu dugaan Ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan Jokowi saat melengkapi syarat-syarat terkait pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2019 kembali mengemuka setelah Penulis Buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuduhan melawan hukum.

Selain ijazah sarjananya, Menurut surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN JKT Pst, dugaan ijazah palsu Jokowi  juga menyasar ke setiap jenjang sekolah yang Jokowi ikuti, mulai SD, SMP, dan SMA.

Sebenarnya, isu ini barang lama saat pertarungan Pilpres 2019 sedang panas-panasnya sekitar tahun 2019, yang kemudian di-recycling entah untuk kepentingan apa, tapi yang jelas pasti berhubungan dengan urusan politik dukung mendukung.

Padahal  sebelumnya soal ini dengan jelas sudah dibantah serta diklasifikasikan ke dalam daftar informasi palsu alias hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta berbagai entitas cek fakta lainnya, seperti misalnya yang dilakukan oleh tim cek fakta Kompas.com.

Kemenkominfo, dalam laporan tangkal hoaks 19 Februari 2020 menyebutkan bahkan menjamin bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi dari UGM merupakan ijazah asli, dikeluarkan pada 5 November 1985 dengan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Dr Soenardi Prawirohatmodjo dan Rektor UGM Prof.Dr T. Jacob.

Skripsi Jokowi yang dijadikan sebagai syarat kelulusan meraih gelar Ir Kehutanan UGM berjudul "Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta."

Tak perlu terlalu pintar dan berbelit sebenarnya untuk membuktikan validitas ijazah dari perguruan tinggi sebesar UGM, secara administratif pasti semua mahasiswa yang pernah menuntut ilmu di sana tercatat, mulai dari tahun masuknya, capaian proses belajarnya, hingga kelulusannya.

Dan ingat pastinya Jokowi telah menggunakan ijazahnya tersebut dalam berbagai kesempatan, mulai dia melamar kerja di Aceh, saat mengikuti Pilkada Kota Solo, Pemilihan Gubernur DKI, dan saat Pilpres 2014 silam.

Dalam kesempatan-kesempatan tersebut pastinya validitas segala persyaratan adminitratif calon walikota, gubernur apalagi presiden sudah dapat dipastikan diverifikasi dengan sangat detil dan ketat.

Apalagi untuk calon presiden, sudah pasti verifikasi dan konfirmasi terkait informasi capres itu dilakukan secara berlapis-lapis oleh berbagai institusi keamanan negara termasuk Badan Intelejen Nasional, dan perangkat intelejen aparat keamanan lainnya.

Selain fakta-fakta dan logika tersebut, pihak penggugat yang bernama Bambang Tri Mulyono pun sebenarnya bukan orang baru dalam hal memunculkan informasi-informasi palsu mengenai Jokowi seperti yang ditulis dibukunya yang berjudul "Jokowi Undercover."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun