Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Putri Candrawathi Sambo, Brigadir J dan Tudingan Pelecehan Seksual

8 Agustus 2022   14:09 Diperbarui: 8 Agustus 2022   15:36 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemunculan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadapan publik untuk pertama kalinya setelah peristiwa kematian Brigadir J cukup menarik perhatian.

Apalagi dalam pernyataan singkatnya, Putri mengaku telah memaafkan semua kejadian yang menimpa keluarganya, mungkin juga terkait pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

"Dan, saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami" ujar Putri

Rangkaian kata pendek ini titik beratnya ada di kata "memaafkan." 

Pertanyaannya memaafkan kesalahan siapa, atas kesalahan apa?

Apabila kita kontruksikan dari awal "drama Duren Tiga" sangat mungkin konteks "memaafkan" dalam pernyataan Putri tersebut adalah pelecehan seksual yang didaku menimpa dirinya.

Dengan demikian, Putri mencoba melekat pada cerita awal versi Polisi bahwa kasus Kematian Brigadir J ini bermula dari perbuatan pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

Tanpa mengurangi rasa prihatin terhadap Putri sebagai diduga korban pelecehan seksual yang diakui pernah dialaminya. 

Jika benar pelecehan itu terjadi, menilik alur ceritanya yang diduga melakukannya adalah Brigadir J yang merupakan ajudan atau bisa diklasifikasikan sebagai bawahan suaminya yang dalam hirarki kepangkatan di Kepolisian bak bumi dan langit.

Artinya seorang bawahan melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang yang secara status sosial dan profesional jauh di atasnya.

Suatu hal yang dalam pola pelecehan seksual tak biasa. Lazimnya, pelecehan seksual dilakukan oleh atasan kepada bawahannya karena ada relasi kuasa di sana.

Sehingga korban tak memiliki kuasa untuk menolak atau secara psikologis berada dibawah tekanan kekuasaan atasannya yang memungkinkan pelecehan seksual dapat terjadi.

Apalagi publik juga tak pernah tahu pelecehan seksual seperti apa yang dilakukan terhadap Putri, karena istilah pelecehan seksual itu memiliki spektrum yang cukup luas.

Dalam KUHP Indonesia sebenarnya tak dikenal istilah pelecehan seksual seperti diungkapkan oleh Ratna Batara Munti dalam artikel "Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitias" yang dilansir Hukumonline.Com.

Menurutnya, KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. 

Dalam buku berjudul "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal," karya R. Soesilo. Perbuatan Cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya.

Sementara pelecehan seksual atau sexual harrasment seperti yang diakui dialami oleh Putri Chandrawati  dan menjadi pangkal masalah "Drama Kematian Brigadir J di Duren Tiga" Menurut CIMSA.or.id  dapat didefinisikan sebagai segala perilaku baik verbal maupun fisik yang mengacu pada perilaku seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan secara eksplisit ataupun implisit sehingga membuat seseorang merasa terhina, terintimidasi di dalam lingkungannya.

Atau dalam bahasa hukum biasanya disebut dengan unwelcome attention. Bentuknya, bisa sangat luas mulai dari fisik, verbal, ataupun visual.  

Sehingga, bisa jadi siulan (cat calling) atau kata-kata dan komentar yang mungkin dianggap wajar dalam budaya atau komunitas tertentu, tetapi tak bisa diterima atau dikehendaki si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan pelecehan seksual.

Jadi apa yang sebenarnya terjadi, pelecehan seksual kah? pemerkosaan kah atau kekerasan seksual seperti apa yang sebenarnya terjadi saat itu? 

Apakah karena Brigadir J melakukan cat calling terhadap Putri Candrawathi kemudian terjadi huru hara yang berkepanjangan seperti ini?

Terlalu banyak kejanggalan yang membuat publik merasa dirudapaksa akal sehatnya dengan narasi "pelecehan seksual"ini. Jika itu benar terjadi segeralah dikisahkan peristiwanya kepada penyidik dari Timsus bentukan Kapolri.

Apakah dengan demikian, berarti pelecehan seksual terhadap atasan perempuan oleh bawahan laki-laki tidak mungkin terjadi?

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, hal tersebut mungkin saja terjadi, ada pendapat yang menyebutkan bahwa pada dasarnya, pelecehan seksual dapat terjadi karena ada relasi timpang antara laki-laki dan perempuan dalam konteks sosio-kultural. Posisi laki-laki acapkali dianggap lebih superior ketimbang perempuan. 

Hal ini dibuktikan dengan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada tahun 2021 kekerasan seksual termasuk di dalamnya pelecehan seksual terhadap perempuan sebanyak 2.363 kasus, seluruh kasus ini dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Namun, masih menurut catatan Komnas Perempuan seluruh kasus ini berkaitan dengan hal lain yang memungkinkan kekerasan dan pelecehan seksual itu bisa terjadi, yakni memiliki kekhasan terkait kekuasaan berlapis baik kekuasaan patriakis dalam relasi kekeluargaan, ekonomi, maupun kekuasaan jabatan dan pengaruh yang dimiliki pelaku.

Dengan demikian, seorang laki-laki tanpa relasi kuasa seperti diuraikan di atas hampir mustahil "dapat" melakukan pelecehan seksual, apalagi di lingkungan kerja.

Mengapa saya memberi tanda kutip pada kata "dapat", karena bisa saja laki-laki tersebut memiliki niat atau hasrat untuk melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang berkedudukan lebih tinggi baik secara sosial atau status profesionalnya, tetapi karena kondisi dan kedudukannya tidak memungkinkan maka laki-laki tersebut "tidak dapat" menuntaskan hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual tersebut.

Saya mencoba mencari contoh kasus bawahan melakukan pelecehan seksual terhadap atasannya lewat mesin peramban Google. Berbagai kalimat coba saya gunakan untuk mendapatkan jawaban dari mbah Google terkait hal tersebut.

Mulai dari kalimat "kasus pelecehan seksual yang dilakukan bawahan kepada atasanya" hingga "Contoh kasus pemerkosaan, kekerasan seksual atau pelecehan seksual yang dilakukan pegawai kepada bos"

Tak ada satu pun artikel atau kabar yang bisa ditunjukan oleh mbah Google bahwa kasus bawahan melakukan pelecehan seksual terhadap atasan itu pernah ada, atau mungkin saya kurang paham bagaimana cara mencarinya.

Mungkin saja kasus seperti itu pernah terjadi, tapi berkaca pada pencarian lewat googling tadi, peristiwa pelecehan seksual dengan format seperti yang diduga terjadi di Duren Tiga itu adalah sebuah anomali, yang sangat jarang terjadi.

Hal ini tentu saja membuat publik menjadi skeptis terhadap "kisah pelecehan seksual di Duren Tiga," hal ini menjadi sangat penting untuk diungkap lantaran seluruh rentetan kejadian ini apabila mengacu pada bangunan cerita awal polisi berhulu dari narasi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dua hal penting yang publik ingin ketahui dari Kasus kematian Brigadir J ini adalah siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan ini dan apa penyebabnya sehingga Brigadir J harus dihilangkan nyawanya.

Pertanyaan pertama sedang berproses dengan langkah-langkah yang mulai terbuka dan transparan dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kepolisian,

Pertanyaan kedua, belum terjawab sama sekali, yang ada hanya cerita tak masuk akal dan rangkaian spekulasi saja. Sudah saatnya Tim khusus bentukan Kapolri memanggil Putri Candrawathi untuk dimintai keterangan, dan diharapkan ia bisa menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun