Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Putri Candrawathi Sambo, Brigadir J dan Tudingan Pelecehan Seksual

8 Agustus 2022   14:09 Diperbarui: 8 Agustus 2022   15:36 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehingga korban tak memiliki kuasa untuk menolak atau secara psikologis berada dibawah tekanan kekuasaan atasannya yang memungkinkan pelecehan seksual dapat terjadi.

Apalagi publik juga tak pernah tahu pelecehan seksual seperti apa yang dilakukan terhadap Putri, karena istilah pelecehan seksual itu memiliki spektrum yang cukup luas.

Dalam KUHP Indonesia sebenarnya tak dikenal istilah pelecehan seksual seperti diungkapkan oleh Ratna Batara Munti dalam artikel "Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitias" yang dilansir Hukumonline.Com.

Menurutnya, KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. 

Dalam buku berjudul "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal," karya R. Soesilo. Perbuatan Cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya.

Sementara pelecehan seksual atau sexual harrasment seperti yang diakui dialami oleh Putri Chandrawati  dan menjadi pangkal masalah "Drama Kematian Brigadir J di Duren Tiga" Menurut CIMSA.or.id  dapat didefinisikan sebagai segala perilaku baik verbal maupun fisik yang mengacu pada perilaku seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan secara eksplisit ataupun implisit sehingga membuat seseorang merasa terhina, terintimidasi di dalam lingkungannya.

Atau dalam bahasa hukum biasanya disebut dengan unwelcome attention. Bentuknya, bisa sangat luas mulai dari fisik, verbal, ataupun visual.  

Sehingga, bisa jadi siulan (cat calling) atau kata-kata dan komentar yang mungkin dianggap wajar dalam budaya atau komunitas tertentu, tetapi tak bisa diterima atau dikehendaki si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan pelecehan seksual.

Jadi apa yang sebenarnya terjadi, pelecehan seksual kah? pemerkosaan kah atau kekerasan seksual seperti apa yang sebenarnya terjadi saat itu? 

Apakah karena Brigadir J melakukan cat calling terhadap Putri Candrawathi kemudian terjadi huru hara yang berkepanjangan seperti ini?

Terlalu banyak kejanggalan yang membuat publik merasa dirudapaksa akal sehatnya dengan narasi "pelecehan seksual"ini. Jika itu benar terjadi segeralah dikisahkan peristiwanya kepada penyidik dari Timsus bentukan Kapolri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun