Atau jangan-jangan dengan alasan tertentu Paypal-nya sendirilah yang tak mau mendaftarkan entitasnya secaa legal di Indonesia.
Mungkin semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama, terkait legalitas Paypal yang kini menjadi bola panas yang terus bergulir.
Terlepas dari masalah PSE lingkup privat Kominfo, untuk urusan Paypal ini lebih penting melihatnya dari sudut legalitas yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan di Indonesia.
Lantaran hal ini lah yang dampaknya akan terasa langsung oleh pengguna Paypal jika suatu hari ada dispute yang tak terelakan berkaitan dengan keberadaan dana di akun Paypal miliknya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!