Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Paypal di Tengah Kehebohan PSE Kominfo dan Legalitas Operasionalnya di Indonesia

1 Agustus 2022   16:12 Diperbarui: 3 Agustus 2022   14:46 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam mengembangkan dan memperkuat posisi bisnisnya, Paypal lebih banyak tumbuh secara anorganik. Mereka mengakuisisi berbagai perusahaan keuangan lain seperti Bill Me, Later, Braintree, dan beberapa perusahaan keuangan lainya.

Dengan sejumlah akuisisi tersebut, mereka menghasilkan diversifikasi produk keuangan yang beragam, alhasil bisnis Paypal terus menggelembung dan merambah cepat ke berbagai negara di dunia.

Pada tahun 2014, Paypal memisahkan diri dari eBay meskipun tetap menjadi sistem pembayaran utama di salah satu situs e-commerce paling top sejagat itu.

Tak puas bermain di transaksi keuangan online, Paypal melakukan ekspansi ke layanan keuangan offline. Bekerjasama dengan penerbit kartu kredit Mastercard, Paypal meluncurkan produk kartu kredit dan kartu debit.

Selain itu, Paypal menyediakan beberapa metode pembayaran antara lain, Paypal Cash, rekening bank, Paypal Credit, dan rewards balance. Dengan produk keuangan seperti ini banyak orang menganggap Paypal adalah sebuah bank padahal Paypal bukan lah sebuah bank.

Terkait hal ini salah satu top management Paypal saat itu Bill Ready, menyebut upaya Paypal merambah ke berbagai produk keuangan itu sebagai demokratisasi akses terhadap sistem layanan keuangan, bukan upaya mengubah Paypal menjadi seperti operasional bank konvensional.

Upaya Paypal memang sangat berhasil, terbukti dengan pencapaian yang berhasil mereka peroleh. 

Menurut laporan keuangan Kuartal I 2022 yang dilansir situs investor.pypl.com hingga saat ini Paypal telah memiliki 426 juta akun pengguna aktif, di 200 negara, bisa ditransaksikan menggunakan 100 mata uang berbeda dan dapat menyimpan uang dengan 50 mata uang berbeda serta  melayani 30 juta merchant di seluruh dunia, dengan total volume pembayaran mencapai US$ 1,25 triliun atau setara dengan Rp. 18.562 triiun, lebih besar dari GDP Indonesia tahun 2021 lalu.

Legalitas Paypal

Secara hukum, di wilayah tempat mereka berdiri, Amerika Serikat. Paypal dilisensikan sebagai layanan pengiriman uang (Money Transmitters), untuk itu Paypal tunduk pada beberapa regulasi yang mengatur industri keuangan di AS, salah satunya Electronic Funds Transfer Act.

Di Eropa beda lagi, Paypal diberi legalitas sebagai bank. Paypal memperoleh lisensi untuk melakukan kegiatan perbankan di seluruh Eropa, oleh otoritas pengawas keuangan Eropa Commision de Survaillence du Sector Financier (CSSF), semacam OJK kalau di Indonesia.

Di Singapura, Paypal tunduk pada aturan Payment Systems (oversight) Act karena oleh Pemerintah Singapura Paypal dikategorikan sebagai Store Value Facility atau semacam uang elektronik atau kartu elektronik prabayar yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun