Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Paypal di Tengah Kehebohan PSE Kominfo dan Legalitas Operasionalnya di Indonesia

1 Agustus 2022   16:12 Diperbarui: 3 Agustus 2022   14:46 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi Paypal yang sempat diblokir karena belum mendaftar PSE Kominfo. Sumber: businessinsider via Kompas.com

Sekali lagi saya akan menulis perihal yang berkaitan dengan pemblokiran 8 platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Salah satu platform digital yang menjadi objek pemblokiran Kominfo adalah Paypal. Alasan Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo selain belum mendaftar PSE Lingkup Privat, Paypal juga belum memiliki izin untuk beroperasi di wilayah Indonesia dari Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini lah yang akan saya sorot dalam artikel ini.

Padahal kita semua tahu, di Indonesia siapapun yang akan berusaha di sektor jasa keuangan apapun bentuknya apalagi berkaitan dengan sistem pembayaran dan transaksi keuangan lainnya yang melibatkan dana masyarakat Indonesia dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia harus atas izin BI dan/atau OJK.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tanpa izin dari salah satu atau keduanya, berarti siapapun individu atau entitas perusahaan keuangannya akan dianggap ilegal dan operasionalnya dapat ditutup kapanpun, termasuk Paypal.

Paypal merupakan sebuah entitas keuangan, yang beroperasi dan berbisnis di Indonesia serta telah digunakan oleh ribuan masyarakat Indonesia, dan tentu saja dari operasional bisnisnya tersebut menghasilkan revenue bagi Paypal Holding Inc yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat ini.

Mengenal dan Lintasan Sejarah Paypal.

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, Paypal merupakan layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia, yang bertindak sebagai alternatif pembayaran tradisional, yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi keuangan kapanpun dan di manapun sepanjang memiliki jaringan internet.

Kelebihan yang dimiliki oleh Paypal ini menjadikannya alternatif yang paling populer dibandingkan bank dalam pelaksanaan pembayaran transaksi bisnis internasional.

Selain transaksi keuangan, Paypal juga memungkinkan pengguna untuk menyimpan dana dalam akun mereka. Dana yang disimpan ini dapat ditransaksikan maupun dicairkan di bank lokal.

Paypal juga mengizinkan para pengguna untuk menginvestasikan dana yang berada di akun Paypal mereka melalui perusahaan afiliasinya.

Selain itu, Paypal merupakan salah satu layanan payment gateway yang banyak digunakan oleh pemilik usaha e-commerce yang cenderung memiliki usaha Business to Customers (B2C).

Kompas.com
Kompas.com

Payment gateway ini pada dasarnya menjembatani antara pemilik usaha dan konsumen. Pemilik usaha atau pelaku usaha online apapun bentuknya secara individu maupun kelompok apabila ingin menerima pembayaran atas jasa atau barang yang dijualnya lewat kartu kredit, mereka harus memiliki payment gateway.

Payment Gateway inilah yang bertindak sebagai pengirim data kartu kredit dari pelaku usaha yang bersangkutan ke jaringan kartu kredit.

Sebelum dapat melakukan transaksi keuangan menggunakan Paypal, pelaku transaksi wajib memiliki akun Paypal terlebih dahulu.

Pendaftaran akun Paypal cukup mudah karena yang dibutuhkan hanyalah alamat email yang aktif serta kartu kredit atau kartu debit untuk melakukan verifikasi Paypal tersebut.

Paypal didirikan pada tahun 1998 dengan nama Confinity oleh Ken Howery, Luke Nosek, Max Levchin, dan Peter Thiel. Pada tahun 2000 Confinity bergabung dengan bank online X.Com milik Elon Musk.

Perusahaan hasil merger ini kemudian berganti nama menjadi Paypal. Dalam mengembangkan Paypal manajemen bersepakat untuk memfokuskan bisnisnya menempel dengan eBay, sebuah perusahaan e-commerce yang cukup populer.

Strategi tersebut membuat Paypal berkembang sangat pesat sehingga dalam waktu satu tahun saja sudah memiliki pengguna sebanyak 10.000 akun.

Padahal eBay sebenarnya memiliki sistem pembayaran sendiri yang dinamakan Billpoint, namun dimata para konsumen eBay namanya kalah pamor oleh Paypal.

Akhirnya karena Billpoint dianggap tak berhasil, eBay mengakuisisi Paypal yang saat itu sudah menjual sahamnya ke publik di Bursa saham Nasdaq pada tahun 2002, dan menjadikan Paypal sebagai sistem pembayaran utama yang diberlakukan.

Dalam mengembangkan dan memperkuat posisi bisnisnya, Paypal lebih banyak tumbuh secara anorganik. Mereka mengakuisisi berbagai perusahaan keuangan lain seperti Bill Me, Later, Braintree, dan beberapa perusahaan keuangan lainya.

Dengan sejumlah akuisisi tersebut, mereka menghasilkan diversifikasi produk keuangan yang beragam, alhasil bisnis Paypal terus menggelembung dan merambah cepat ke berbagai negara di dunia.

Pada tahun 2014, Paypal memisahkan diri dari eBay meskipun tetap menjadi sistem pembayaran utama di salah satu situs e-commerce paling top sejagat itu.

Tak puas bermain di transaksi keuangan online, Paypal melakukan ekspansi ke layanan keuangan offline. Bekerjasama dengan penerbit kartu kredit Mastercard, Paypal meluncurkan produk kartu kredit dan kartu debit.

Selain itu, Paypal menyediakan beberapa metode pembayaran antara lain, Paypal Cash, rekening bank, Paypal Credit, dan rewards balance. Dengan produk keuangan seperti ini banyak orang menganggap Paypal adalah sebuah bank padahal Paypal bukan lah sebuah bank.

Terkait hal ini salah satu top management Paypal saat itu Bill Ready, menyebut upaya Paypal merambah ke berbagai produk keuangan itu sebagai demokratisasi akses terhadap sistem layanan keuangan, bukan upaya mengubah Paypal menjadi seperti operasional bank konvensional.

Upaya Paypal memang sangat berhasil, terbukti dengan pencapaian yang berhasil mereka peroleh. 

Menurut laporan keuangan Kuartal I 2022 yang dilansir situs investor.pypl.com hingga saat ini Paypal telah memiliki 426 juta akun pengguna aktif, di 200 negara, bisa ditransaksikan menggunakan 100 mata uang berbeda dan dapat menyimpan uang dengan 50 mata uang berbeda serta  melayani 30 juta merchant di seluruh dunia, dengan total volume pembayaran mencapai US$ 1,25 triliun atau setara dengan Rp. 18.562 triiun, lebih besar dari GDP Indonesia tahun 2021 lalu.

Legalitas Paypal

Secara hukum, di wilayah tempat mereka berdiri, Amerika Serikat. Paypal dilisensikan sebagai layanan pengiriman uang (Money Transmitters), untuk itu Paypal tunduk pada beberapa regulasi yang mengatur industri keuangan di AS, salah satunya Electronic Funds Transfer Act.

Di Eropa beda lagi, Paypal diberi legalitas sebagai bank. Paypal memperoleh lisensi untuk melakukan kegiatan perbankan di seluruh Eropa, oleh otoritas pengawas keuangan Eropa Commision de Survaillence du Sector Financier (CSSF), semacam OJK kalau di Indonesia.

Di Singapura, Paypal tunduk pada aturan Payment Systems (oversight) Act karena oleh Pemerintah Singapura Paypal dikategorikan sebagai Store Value Facility atau semacam uang elektronik atau kartu elektronik prabayar yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Di Australia, Paypal diperbolehkan beroperasi setelah memperoleh izin dari OJK-nya Australia, Australian Financial Services (AFS) dengan legalitas sebagai fasilitas pembayaran non-tunai.

Lantas bagaimana dengan operasional Paypal di Indonesia? Hingga saat tulisan ini dibuat Paypal belum memiliki suatu penetapan mengenai fungsi dan bentuknya sehingga memiliki legalitas seperti di negara-negara yang telah saya uraikan di atas.

Saya tidak tahu missing link-nya dimana, apakah memang seluruh operasional Paypal tak tercakup dalam aturan hukum yang ada di Indonesia atau manajemen Paypal ogah untuk mendapatkan pengakuan legalitas di Indonesia karena berbagai sebab, masalah pajak misalnya?

Padahal jika mengamati fungsi dasar operasional yang dimilikinya, Paypal dapat digunakan sebagai sarana pengiriman dana, penyimpanan dana, serta sebagai payment gateway.

Indonesia memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan fungsi dasar Paypal tersebut, diantaranya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018  Tentang Uang Elektronik.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi tiga unsur, yakni.

  • Pertama, diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit
  • Kedua, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chips.
  • ketiga, nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai perbankan.

Nah, melihat poin pertama mengenai uang elektronik dalam peraturan tersebut, Paypal dapat dikatakan memenuhi unsur tersebut. dana yang terdapat dalam akun pengguna Paypal disetor oleh pengguna melalui kartu debit atau kartu kredit yang terdaftar dalam akun pengguna.

Dengan didaftarkannya kartu debit atau kartu kredit pengguna ke akun Paypal maka secara otomatis dana akan ditarik dari salah satu kartu tersebut untuk melakukan transaksi.

Dan ingat, dana yang disetor ini juga disimpan dalam jaringan yang dikelola oleh Paypal sendiri yang berarti Paypal telah memenuhi unsur kedua yang ditetapkan PBI tentang Uang Elektronik tersebut.

Jadi kenapa tidak Bank Indonesia mengkategorikan Paypal ke dalam uang elektronik saja, toh unsur-unsurnya seperti yang termaktub dalam aturan sudah terpenuhi dari salah satu fungsi dasar Paypal.

Untuk itu, seharusnya tak adanya legalitas Paypal di Indonesia dengan alasan kekosongan hukum terkait business model Paypal menjadi tak terpenuhi.

Atau jangan-jangan dengan alasan tertentu Paypal-nya sendirilah yang tak mau mendaftarkan entitasnya secaa legal di Indonesia.

Mungkin semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama, terkait legalitas Paypal yang kini menjadi bola panas yang terus bergulir.

Terlepas dari masalah PSE lingkup privat Kominfo, untuk urusan Paypal ini lebih penting melihatnya dari sudut legalitas yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan di Indonesia.

Lantaran hal ini lah yang dampaknya akan terasa langsung oleh pengguna Paypal jika suatu hari ada dispute yang tak terelakan berkaitan dengan keberadaan dana di akun Paypal miliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun