Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Isu Generation Gap dalam Keriuhan Pemblokiran PSE Kominfo

30 Juli 2022   14:46 Diperbarui: 1 Agustus 2022   14:00 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.(KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto) 

Hari Sabtu  (30/07/22) ini, media sosial Indonesia riuh dengan kecaman dan hujatan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pasalnya mulai hari ini Kementerian yang dipimpin oleh Kader Partai Nasdem  Johnny G. Plate memblokir akses ke  beberapa platform digital games seperti  Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Selain platform gaming, Kemenkominfo juga melakukan pemblokiran terhadap paltform digital lain, search engine Yahoo dan sistem pembayaran elektronik Paypal milik Elon Musk, serta Xandr.Com yang dimiliki oleh Microsoft.

Pemblokiran ke-8 platform digital tersebut dilakukan Kemenkominfo lantaran mereka belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private.

Sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Elektronik Lingkup Private, Kemenkominfo telah melayangkan surat teguran kepada platform digital tersebut karena hingga batas akhir pendaftaran tanggal 21 Juli 2022 tak jua mengajukan pendaftaran PSE secara elektronik.

Mereka kemudian diberi waktu 5 hari terhitung dari tanggal 25 Juli 2022 untuk mendaftar namun hingga habis masanya, mereka tak juga mendaftar, akhirnya Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap ke-8 platform digital tersebut mulai hari ini.

Dengan begitu para gamer di Indonesia tidak bisa mengakses platform-platform tersebut untuk sekedar menemukan informasi, mengunduh, memainkan games tersebut, hingga membeli game favoritnya melalui kelima situs gaming itu.

Demi mengalami hal tersebut, para gamer di Indonesia  meradang begitu rupa. Segala hal yang berkaitan dengan pemblokiran oleh Kemenkominfo ini menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Nama,  Menteri Kominfo Johnny. G Plate dan tagar #blokirkominfo menjadi trending topik utama, bahkan #blokirkominfo  hingga tulisan inj dibuat sudah dicuitkan oleh 56 ribu kali.

Lucunya, Korea Utara pun menjadi trending lantaran menyamakan pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo tersebut dengan pemblokiran internet yang dilakukan rezim otoriter  Korea Utara pimpinan Kim Jong Un.

Bahkan banyak diantara para gamer yang di dominasi oleh generasi Milenial dan Gen Z mengaitkan pemblokiran ini dengan generation gap antara  kedua generasi tersebut dengan generasi baby boomer yang menurut mereka berada dibalik keputusan pemblokiran platform.digital gaming tersebut.

Seperti yang dicuitkan oleh pemilik akun Twitter @Fiar098.

"Layanan internet harusnya gaboleh dipegang sama kominfo lagi selama yang masih duduk disana para boomer tolol asal blok gajelas. Akses buat main game lewat steam, epic, dll aja di blokir masa paypal juga ikutan, banyak loh yang nyari duit lewat paypal. #BlokirKominfo"

Cuitan yang cukup menohok ini telah diretwit sebanyak 10.800 kali dan ditanggapi oleh 1.001 akun lainnya.

Kebanyakan dari mereka yang menanggapi cuitan ini, menunjukan persetujuannya terkait ungkapan "generation gap" dari cuitan tersebut.

Hal ini membuat saya bertanya-tanya apakah perbedaan pemahaman dalam kaitannya dengan pemblokiran dan aturannya tersebut diakibatkan generation gap yang berujung menjadi semacam clash of civilization antar generasi?

Milenials khususnya Gen Z secara natural memang termasuk ke dalam digital savvy atau melek akan teknologi digital, kehidupan mereka sejak dilahirkan dan dibesarkan memang sudah akrab dengan dunia digital.

Sementara generasi baby boomer dan generasi X terkesan kurang mengakrabi dunia digital lantaran mereka dibesarkan dalam lingkup dunia yang masih berkutat pada teknologi analog.

Walaupun sebagian dari kedua generasi oldies ini ada juga yang tingkat literasi digitalnya cukup tinggi, tapi tetap saja buat generasi "Now" itu dianggap belum cukup untuk memahami keinginan mereka dalam hal penyikapan terhadap teknologi digital jaman now.

Milenials dan Gen Z, melihat dunia teknologi informasi A.ka digital tak sekedar help desk seperti prespektif boomer dan Gen X.

Bagi generasi milenials dan Gen Z, dunia dgital adalah jantung dari setiap pergerakan kehidupan, bukan sekedar pelengkap saja.

Generasi jaman now, sangat menyukai kreativitas tanpa batas dan kebebasan dalam melakukan eksekusi. Terlalu banyak aturan ini itu, dianggap mereka sebagai sebuah hambatan bagi kreativitas.

Dan satu hal penting dalam konteks aturan PSE Kemenkominfo, peraturan tersebut mereka anggap sebagai bagian dari hambatan kreativitas.

Apalagi kita tahu juga, menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, mereka sangat tidak menyukai hirarki dan  anti kemapanan sebuah organisasi.

Padahal kita tahu bahwa bernegara itu membutuhkan kemapanan dalam berorganisasi, oleh sebab itu lah peraturan dan undang-undang dibuat.

Termasuk di dalamnya aturan PSE  lingkup private ini, padahal sebenarnya peraturan tersebut diundangkan dengan niat yang cukup mulia.

Seperti mengutip situs Kominfo.go.id,  agar pemerintah bisa mengawasi secara komprehensif seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Sekaligus sebagai bagian penegakan kedaulatan di ruang digital Indonesia dan melindungi masyarakat ketika mengakses dunia digital.

Serta, mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat termasuk soal perpajakan.

Namun, sayangnya tujuan mulia tersebut tak tersampaikan dengan baik kepada mereka dan para pelaku dunia digital.

Selain, terdapat berbagai hal dalam aturan PSE yang dianggap kurang selaras dengan aturan internal perusahaan digital yang bersangkutan, diantaranya tentang kebijakan privasi.

Jadi sebenarnya persoalan pemblokiran ini sama sekali tak ada kaitannya dengan generation gap yang melahirkan clash of civilization antar generasi, meskipun terlihat seperti itu.

Ini adalah persoalan aturan di negara Indonesia yang dibuat untuk melindungi rakyatnya dari ekses negatif dunia digital.

Lagi pula pemblokiran ini bersifat sementara, sepanjang mereka belum terdaftar dalam PSE Lingkup Private.

Meskipun demikian, ada baiknya Kominfo bisa lebih bijak dalam menegakan aturan tersebut. Apalagi kemudian ditenggarai game-game yang berimplikasi negatif seperti perjudian malah dibiarkan hanya karena sudah terdaftar di PSE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun