Generasi jaman now, sangat menyukai kreativitas tanpa batas dan kebebasan dalam melakukan eksekusi. Terlalu banyak aturan ini itu, dianggap mereka sebagai sebuah hambatan bagi kreativitas.
Dan satu hal penting dalam konteks aturan PSE Kemenkominfo, peraturan tersebut mereka anggap sebagai bagian dari hambatan kreativitas.
Apalagi kita tahu juga, menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, mereka sangat tidak menyukai hirarki dan  anti kemapanan sebuah organisasi.
Padahal kita tahu bahwa bernegara itu membutuhkan kemapanan dalam berorganisasi, oleh sebab itu lah peraturan dan undang-undang dibuat.
Termasuk di dalamnya aturan PSE Â lingkup private ini, padahal sebenarnya peraturan tersebut diundangkan dengan niat yang cukup mulia.
Seperti mengutip situs Kominfo.go.id, Â agar pemerintah bisa mengawasi secara komprehensif seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Sekaligus sebagai bagian penegakan kedaulatan di ruang digital Indonesia dan melindungi masyarakat ketika mengakses dunia digital.
Serta, mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat termasuk soal perpajakan.
Namun, sayangnya tujuan mulia tersebut tak tersampaikan dengan baik kepada mereka dan para pelaku dunia digital.
Selain, terdapat berbagai hal dalam aturan PSE yang dianggap kurang selaras dengan aturan internal perusahaan digital yang bersangkutan, diantaranya tentang kebijakan privasi.
Jadi sebenarnya persoalan pemblokiran ini sama sekali tak ada kaitannya dengan generation gap yang melahirkan clash of civilization antar generasi, meskipun terlihat seperti itu.