Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Â kini tengah dalam fase akhir untuk disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu hal yang baru dan menarik perhatian masyarakat dalam RUU KIA adalah aturan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan.
Dalam RUU KIA diusulkan, bahwa wanita pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti 6 bulan lamanya, tanpa dikurangi haknya untuk menerima gaji pada tiga bulan pertama, dan 70 persen gaji pada tiga bulan sisanya
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,"ujar Ketua DPR Puan Maharani, seperti dilansir Kompas.com. Kamis (16/06/2022).
Dalam aturan lain yang saat ini berlaku, yakni Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Â Tentang Tenaga Kerja masa cuti hamil bagi perempuan pekerja ditetapkan selama tiga bulan.
Nantinya, setelah RUU KIA disahkan, aturan Cuti hamil tersebut akan merujuk pada aturan baru tersebut.
Tujuan dari pengaturan ulang cuti hamil bagi para ibu bekerja tersebut untuk menjamin tumbuh kembang sang bayi dan pemulihan bagi ibu yang baru melahirkan.
Dasar pemikiran dari RUU KIA tersebut untuk memberi harapan lebih agar anak-anak mendapat jaminan proses tumbuh kembang yang optimal, mengingat 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) merupakan golden period, penentu masa depan anak.
Untuk itu lah negara hadir lewat RUU KIA ini agar nantinya  sang anak yang baru dilahirkan tersebut dapat menjadi generasi penerus yang mumpuni dan mampu membawa Bangsa Indonesia menjadi semakin hebat.
Sampai disini, Â kita akan memahami bahwa tujuan dari RUU KIA termasuk pengaturan ulang masa cuti hamil dan melahirkan itu sungguh sangat mulia.
Oke lah dalam prespektif kesehatan terutama untuk tumbuh kembang sang anak eksesnya akan sangat positif.