Selain tentu saja hal ini menjadi bagian dari road map reformasi birokrasi secara keseluruhan.
Namun, sejumlah pihak mengkritisi keputusan pemerintah menjadikan tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing sebagai langkah inkonsisten pemerintah dalam menata ketenagakerjaan di Tanah Air.
Lantaran sebelumnya pemerintah sempat memgungkapkan akan menghapus tenaga alih daya. Alih-alih melanggengkan keberadaannya dengan mengganti tenaga honorer dengan pegawai kontrak melalui pihak ketiga.
Selain itu, dengan track record yang kurang baik dari perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing selama ini, pemerintah dianggap bakal mendorong terjadinya eksploitasi tenaga kerja.
Kekhawatiran yang masuk akal saya kira, mungkin pemerintah bisa memperbaiki skema peralihan status kepegawaian ini, toh waktunya kan masih ada sekitar 18 bulan ke depan.
Agar semua pihak terutama tenaga honorer yang diakui atau tidak telah membantu bergulirnya administrasi  pemerintah mendapat tempat yang layak sebagai pekerja.
Dan pada saat bersamaan pemerintah tak direpotkan lagi dengan urusan tenaga kerja honorer ini.
Idealnya sih, Â beri saja semua tenaga honorer kesempatan untuk menjadi tenaga PPPK dan menjadi Aparatur Sipil Negara.