Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengubah Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kerja Outsourcing Itu Kurang Layak

4 Juni 2022   14:36 Diperbarui: 7 Juni 2022   19:18 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. (Sumber: Kompas.com/ARI MAULANA KARANG)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Yang dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumola, Per 28 November 2023, tahun depan seluruh pegawai honorer bakal dihapus Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam suratnya tersebut Tjahjo memerintahkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memetakan komposisi pegawai yang ada di instansinya masing-masing.

Saat ini dalam struktur kepegawaian di instansi pemerintah terdapat 2 bagian besar jenis pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN alias Honorer.

ASN sendiri terdiri dari dua status kepegawaian, Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadi secara keseluruhan ada tiga jenis pegawai di Instansi Pemerintah Indonesia, PNS, PPPK, dan Non-ASN aka Tenaga Honorer.

Nah, dengan aturan baru tersebut, jumlah tenaga honorer yang akan terdampak oleh keputusan Pemerintah tersebut, menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) per juni 2021 berjumlah 410.o1o orang.

Musabab keberadaan tenaga honorer di dalam struktur kepegawaian instansi pemerintah Indonesia adalah untuk menambal kekurangan pegawai yang terjadi dihampir setiap instansi dan pemerintah daerah.

Sementara untuk mengangkat PNS, pemerintah kekurangan anggaran karena kita tahu setiap pengangkatan PNS konsekuensinya  akan ada beban biaya untuk proses rekrutmen dan peemenuhan haknya sebagai pegawai.

Oleh sebab itu pemerintah di pusat dan daerah mengambil jalan pintas, agar kebutuhan pegawai tercukupi tetapi anggaran mencukupi, maka timbulah kemudian istilah tenaga honorer yang kebanyakan bergaji kurang layak.

Porsi terbanyak dari tenaga honorer ini ada di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut data dari KemanpanRB, ada sekitar 120 ribu tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar 4.000-an, tenaga penyuluh 2.000-an, dan sisanya tenaga administrasi di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

Lantas akan dikemanakan seluruh tenaga honorer tersebut nantinya, setelah aturan itu diberlakukan?

Menurut Tjahjo, khusus untuk tenaga pendidik kesehatan, dan penyuluh akan didorong untuk mengajuk diri dan mengikuti tes agar masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tadi.

Sedangkan sisanya, tenaga honorer di bidang administrasi akan diusahakan pemerintah untuk dikelola oleh pihak ketiga sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.

Dengan skema outsourcing tersebut, maka sistem pengupahan dan manajemennya bakal berpatokan pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Nantinya, honorer di bidang cleaning service atau unit pekerjaan penunjang lainnya akan di hire oleh instansi pemerintah melalui pihak ketiga.

Nah, sebelumnya seluruh honorer  bakal terlebih dahulu direkrut oleh perusahaan pengelola tenaga outsourcing tersebut.

Tenaga honorer bersangkutan kemudian akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali di tempat asalnya mereka bekerja.

Misalnya ia tadinya jadi cleaning service di kantor Kemenpan RB, maka ia akan tetap ditempatkan disitu

Namun pemerintah tak lagi mengelola sumber daya manusia tenaga honorer tersebut secara langsung, tapi diserahkan pada pihak ketiga.

Sebenarnya restrukturisasi tenaga honorer ini dilakukan pemerintah untuk keleluasaan dalam hal penganggaran serta kepastian status dan standar pengupahan tenaga honorer tersebut.

Selain tentu saja hal ini menjadi bagian dari road map reformasi birokrasi secara keseluruhan.

Namun, sejumlah pihak mengkritisi keputusan pemerintah menjadikan tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing sebagai langkah inkonsisten pemerintah dalam menata ketenagakerjaan di Tanah Air.

Lantaran sebelumnya pemerintah sempat memgungkapkan akan menghapus tenaga alih daya. Alih-alih melanggengkan keberadaannya dengan mengganti tenaga honorer dengan pegawai kontrak melalui pihak ketiga.

Selain itu, dengan track record yang kurang baik dari perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing selama ini, pemerintah dianggap bakal mendorong terjadinya eksploitasi tenaga kerja.

Kekhawatiran yang masuk akal saya kira, mungkin pemerintah bisa memperbaiki skema peralihan status kepegawaian ini, toh waktunya kan masih ada sekitar 18 bulan ke depan.

Agar semua pihak terutama tenaga honorer yang diakui atau tidak telah membantu bergulirnya administrasi  pemerintah mendapat tempat yang layak sebagai pekerja.

Dan pada saat bersamaan pemerintah tak direpotkan lagi dengan urusan tenaga kerja honorer ini.

Idealnya sih,  beri saja semua tenaga honorer kesempatan untuk menjadi tenaga PPPK dan menjadi Aparatur Sipil Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun