Di Indonesia sendiri pengaturan orang asing ditolak masuk ke wilayah Indonesia, termaktub dalam  Pasal 13 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Siapapun yang masuk dalam kategori 10 poin di Pasal tersebut, otomatis akan ditolak masuk Indonesia.
Jadi penolakaan izin masuk UAS ke Singapura tersebut sebaiknya disikapi proporsional saja tak perlu lebay, apalagi sampai melakukan framing bahwa pemerintah Indonesia ada dibalik semua peristiwa tersebut dan membawa-bawa isu politik cupras capres.
Jika kita mau melihat ke belakang, kejadian ditolaknya UAS memasuki wilayah sebuah negara bukan kali ini saja terjadi. Seperti dilansir berbagai media daring, paling tidak UAS pernah ditolak masuk di lima negara berbeda, selain Singapura.
Sebelum ditolak masuk Singapura, pada tahun 2018 ia sempat ditolak memasuki wilayah  Timor Leste dengan alasan nyaris serupa bahkan mungkin lebih parah, karena saat itu Pemerintah Timor Leste tak mengijinkan masuk lantaran UAS dianggap terkait dengan terorisme.
Isu yang sama juga terjadi saat UAS ditolak masuk Pemerintah Hongkong pada tahun 2017. Saat dirinya mau berceramah dihadapan para TKI di Hongkong.
Dalam kurun waktu tak berjauhan, UAS pun tak diperkenankan masuk ke negara Belanda, Swiss, Jerman dan Inggris.
Bahkan saat di tolak oleh Pemerintah Inggris untuk memasuki pesawatnya saja tak diperkenankan.
Dengan rangkaian kejadian penolakan memasuki sejumlah negara ini, mungkin ada baiknya bagi UAS dan para pengikutnya untuk lebih melihat ke dalam dirinya alias introspeksi "apa yang sebenarnya salah"
Menyalahkan pihak lain terus menerus atas kejadian-kejadian yang menimpa dirinya seperti itu tak pula bakal membuahkan apapun.
Namun demikian, jangan pula para pihak yang tak menyukai UAS dan kontra terhadapnya bersorak sorai atau melakukan bullying apalagi sambil melakukan body shamming terhadap kemalangan yang menimpa UAS.