Sedangkan istilah "not to land notice"atau ditolak masuk,seseorang belum sempat masuk wilayah negara tersebut lalu izin masuknya ditolak.
Dalam kasus UAS, peristiwa itu terjadi saat pegawai Kantor Imigrasi Singapura di Tanah Merah mengecek paspor UAS dan mereka menolak memberi izin untuk UAS memasuki wilayahnya.
Jadi clear, apa yang terjadi terhadap UAS adalah ditolak masuk ke Singapura bukan di deportasi dari Singapura.
Mengenai alasan Pemerintah Singapura menolak masuk UAS, sebenarnya tak ada kewajiban dari pemerintah negara bersangkutan untuk memberitahukannya.
Namun, lantaran hal tersebut menimbulkan kehebohan, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar-nya di Singapura meminta penjelasan terkait hal tersebut.
Akhirnya Kementerian Dalam Negeri Singapura merilis alasan mengapa UAS ditolak masuk negaranya.
Seperti dilansir Detik.Com, ada 4 alasan UAS ditolak masuk otoritas Singapura.
Pertama, UAS dianggap menyebarkan paham ekstrimisme dan melakukan segregasi agama lain.Â
Hal tersebut tidak dapat diterima pada masyarakat multi ras dan multi agama seperti Singapura.
Kedua, UAS pernah berceramah soal bom bunuh diri dalam kaitannya dengan konflik Palestina -Israel, menurut UAS dalam ceramahnya tersebut itu syahid.
Dalam prepektif Pemerintah Singapura yang memang dikenal sekuler hal itu tak bisa ditoleransi.