Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin terhadap Pegawai BPK Demi WTP, Masih Percaya BPK?

30 April 2022   05:54 Diperbarui: 30 April 2022   13:10 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika semua kriteria tersebut sudah terpenuhi, WTP bagi lembaga teraudit menjadi keniscayaan.

Kedua, Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion).

Opini audit ini akan disematkan auditor apabila auditor menemukan terjadi kesalahan penyajian baik secara individual maupun agregasi yang material tetapi tidak pervasif atau berdampak kemana-mana terhadap laporan keuangan.

Ketiga, Wajar tanpa Pengecualian dengan paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion).

Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.

Perbedaan dari jenis opini ini terletak pada paragraph penjelasan yang diberikan oleh auditor terkait dengan keadaan tertentu yang telah dinyatakan sebelumnya.

Keempat, Opini tidak Wajar (Adverse Opinion).

Audit ini harus diberikan auditor apabila dalam pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan tepat yang menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa ada kesalahan secara individual dan agregasi dalam penyajian, dan itu bersifat pervasif.

Kelima, Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion).

Opini Disclaimer diberikan auditor ketika mereka tak memperoleh bahan yang cukup dan tepat untuk  mendasari opini audit, jika pun ada,  pasti laporan keuangannya penuh kesalahan yang bersifat material dan pervasif.

Kelima jenis opini audit tersebut tak akan berarti apapun dan validitasnya pun bakalan tak bisa dipertanggungjawabkan, apabila dalam proses auditingnya diimbuhi morald hazard  para auditornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun