Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sengkarut Minyak Goreng, Biang Keroknya Pemerintah Sendiri, Buruk Rupa Cermin Dibelah?

21 April 2022   11:43 Diperbarui: 21 April 2022   12:50 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan yang paling fenomenal saat ia teriak-teriak bahwa ada mafia yang bermain dibalik kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng, dan menjanjikan akan menunjuk hidungnya sesegera mungkin, saat itu ia menjanjikan hari Senin 21 Maret 2022.

Tunggu punya tunggu, pengumuman itu tak pernah ada hingga Jaksa Agung ST Burhanudin menetapkan 4 tersangka tersebut.

Ironisnya ternyata mafia-nya itu salah satunya adalah anak buahnya sendiri , ya wajar jika kemudian warganet 62 yang budiman menyebut "maling teriak maling".

Sebenarnya, selain faktor "mafia" yang bermain dalam sengkarut minyak goreng ini

Kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia ini menurut ekonom senior Faisal Basri biang keroknya adalah pemerintah sendiri lewat kebijakan yang dibuatnya.

"Biang keladi yang bikin kisruh minyak goreng ini pemerintah karena meninabobokan pabrik biodiesel," katanya, seperti dilansir Detik.com,Rabu(16/02/22).

Kebijakan yang Faisal maksud adalah Program Mandatory Biodiesel 30 persen, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 12  tahun 2015 tentang perubahan Permen ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Pemanfaatan, Tata Niaga BBN sebagai bahan bakar lain.

Biodiesel adalah bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi atau transesterifikasi.

Bahan baku dari biodiesel berasal dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang juga menjadi bahan baku minyak goreng

Menurut situs Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral, Esdm.go.id, Program Mandatory Biodiesel ini mulai diimplementasikan pada tahun 2008 dengan kadar campuran sebesar 2,5 persen.

Campuran ini maksudnya 2,5 persen bahan bakar nabati dari minyak sawit mentah, sisanya 97,5 persen dari salah satu hasil refinery minyak bumi, solar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun