Setelah deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) Â instrumen investasi yang paling aman adalah reksadana.
Makanya tak heran jika reksadana merupakan instrumen investasi yang paling populer di negeri ini di luar deposito.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor reksadana hingga Juli 2021 menembus 5,16 juta investor naik 62,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebagian besar investor di pasar modal indonesia adalah investor reksadana. Salah satu yang menyebabkan kenaikan ini lantaran adanya dukungan infrastruktur teknologi informasi dan simplifikasi pembukaan rekening baru.
Momen kenaikan investor reksadana yang sangat signifikan ini seharusnya bisa dijadikan trigger untuk lebih menggiatkan literasi keuangan agar masyarakat tak terus menerus dijebak oleh investasi bodong.
Bagi sebagian kecil masyarakat, reksadana bukan hal yang asing, tetapi bagi masyarakat kebanyakan reksadana ini seperti mahkluk asing yang bentuknya saja masih terlihat samar-samar dan gaungnya pun terdengar sayup-sayup.
So, sebenarnya apa sih reksadana itu?
Menurut Pasal 1 ayat 27 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksadana ini dirancang bagi mereka yang pengetahuannya terbatas dalam mengelola investasi dan bagi mereka yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengelola investasinya sendiri serta tak memiliki modal yang besar.
Sebelum melangkah lebih jauh, sebagai tambahan informasi setiap langkah dalam pengelolaan reksadana diatur dalam berbagai panduan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).