Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Reksa Dana Bisa Menjadi "Bridge Over Troubled Water" Arus Deras Investasi Bodong

19 Februari 2022   07:02 Diperbarui: 23 Februari 2022   11:02 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah deposito dan Surat Berharga Negara (SBN)  instrumen investasi yang paling aman adalah reksadana.

Makanya tak heran jika reksadana merupakan instrumen investasi yang paling populer di negeri ini di luar deposito.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor reksadana hingga Juli 2021 menembus 5,16 juta investor naik 62,3 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sebagian besar investor di pasar modal indonesia adalah investor reksadana. Salah satu yang menyebabkan kenaikan ini lantaran adanya dukungan infrastruktur teknologi informasi dan simplifikasi pembukaan rekening baru.

Momen kenaikan investor reksadana yang sangat signifikan ini seharusnya bisa dijadikan trigger untuk lebih menggiatkan literasi keuangan agar masyarakat tak terus menerus dijebak oleh investasi bodong.

Bagi sebagian kecil masyarakat, reksadana bukan hal yang asing, tetapi bagi masyarakat kebanyakan reksadana ini seperti mahkluk asing yang bentuknya saja masih terlihat samar-samar dan gaungnya pun terdengar sayup-sayup.

So, sebenarnya apa sih reksadana itu?

Menurut Pasal 1 ayat 27 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Bisnis.com
Bisnis.com

Reksadana ini dirancang bagi mereka yang pengetahuannya terbatas dalam mengelola investasi dan bagi mereka yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengelola investasinya sendiri serta tak memiliki modal yang besar.

Sebelum melangkah lebih jauh, sebagai tambahan informasi setiap langkah dalam pengelolaan reksadana diatur dalam berbagai panduan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun