Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengenal Deposito, Instrumen Investasi Paling Aman dan Cara Menghitung Imbal Hasilnya

17 Februari 2022   10:15 Diperbarui: 18 Februari 2022   08:15 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu instrumen investasi adalah bunga deposito. (Dok. SHUTTERSTOCK/LOOKERSTUDIO via kompas.com)

Entah sudah berapa kali saya menulis tentang investasi bodong di blog berjamaah Kompasiana ini, rasanya cukup sering juga.

Sebenarnya untuk menghindari kejeblos investasi abal-abal caranya sangat sederhana. Gunakan akal sehat saat berniat akan berinvestasi atau mengeksekusi tawaran investasi.

Tapi akal sehat atau pikiran logis terkait investasi akan terbentuk manakala memiliki pengetahuan dasar tentang investasi.

Bagaimana kita tahu sebuah tawaran investasi tidak wajar, apabila tidak mengetahui batasan investasi wajar.

Ukuran wajar atau tidak sebuah tawaran investasi merujuk pada imbal hasil yang ditawarkan  dan risiko yang mengiringinya.

Semakin besar potensi keuntungannya, semakin tinggi juga potensi kerugiannya. Semakin kecil potensi keuntungannya, semakin rendah pula potensi kerugiannya.

Benchmark atau patok ukur imbal hasil investasi yang lazim digunakan adalah rata-rata suku bunga Deposito yang dirilis oleh institusi perbankan.

Kenapa deposito menjadi patokan, lantaran instrumen keuangan produk industri perbankan ini dianggap paling aman dan likuid.

Deposito itu sekilas sama saja seperti simpanan, padahal berbeda. Deposito adalah produk investasi yang dikeluarkan oleh industri perbankan.

Mengacu pada definisi deposito menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah simpanan yang hanya dapat dicairkan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Biasanya horizon waktu yang dimiliki oleh deposito bermacam-macam, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau paling lama 24 bulan.

Dalam konteks investasi, deposito bisa dimasukan ke dalam kategori investasi jangka pendek.

Lantas mengapa deposito dianggap sebagai investasi yang paling aman, karena instrumen keuangan produk perbankan ini dilindungi keamanannya oleh sejumlah undang-undang, artinya legalitasnya cukup kuat.

Sehingga kemungkinan uang yang disimpan dalam bentuk deposito itu hilang atau imbal hasil yang ditetapkan tidak dibayarkan sangat minimal, paling tidak risikonya tak sebesar instrumen investasi lainnya.

Biasanya besaran imbal hasil atau suku bunga yang diberikan deposito, besarannya sedikit di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate.

Saat ini, agar deposito lebih aman lagi dan menghindarkan masyarakat dari kemungkinam kehilangan uangnya karena bank tempat deposito itu ditempatkan ditutup karena berbagai hal, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin keamanan deposito akan tetap dibayarkan kembali kepada nasabahnya meskipun bank tersebut ditutup.

Namun, harus diingat jaminan LPS ini memiliki syarat-syarat tertentu,  yang berkaitan dengan suku bunga yang ditawarkan oleh bank yang bersangkutan dan volume deposito yang ditempatkan.

Jadi, jika ada bank yang menawarkan suku bunga deposito sangat tinggi, di atas suku bunga rata-rata kita harus hati-hati karena kemungkinan tidak dijamin oleh LPS.

Untuk mengetahui besaran maksimal batasan suku bunga yang dijamin LPS atau biasa disebut tingkat bunga penjaminan LPS kita bisa melihat melalui situs LPS.go.id.

Biasanya LPS akan merujuk pada suku bunga acuan BI Rate, naik turunnya tingkat bunga penjaminan LPS sejalan dengan naik turunnya BI rate, yang biasanya dievaluasi setiap bulan.

Untuk saat ini, mengutip situs LPS, tingkat bunga penjaminan LPS ada di angka 4,5 persen di bank umum dan 7 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sementara untuk deposito atau simpanan dalam bentuk valas 1 persen.

Maksimal jumlah deposito yang dijamin oleh LPS sebesar Rp. 2 miliar per satu akun deposito, lebih dari itu tak masuk dalam penjaminan LPS.

Jadi pada dasarnya deposito memang instrumen investasi paling aman dan juga likuid juga. Kenapa likuid, karena sebenarnya deposito akan dicairkan kapan saja saat kita memerlukannya dengan prosedur yang jelas dan mudah, meskipun memang akan ada pinalti jika dicairkan sebelum masa tenggat waktunya yang diberitahukan di awal perjanjian deposito itu ditandatangani.

Catatan lain, sertifikat deposito juga bisa menjadi jaminan kredit di perbankan yang rating approval-nya sangat tinggi.

Lantas bagaimana kita bisa menghitung berapa kisaran potensi keuntungan atau imbal hasil deposito yang akan diterima sesuai suku bunga yang ditetapkan bank yang bersangkutan.

Merujuk sejumlah sunber referensi yang saya dapatkan, untuk menghitung itu ada formulasinya.

Jika ingin mengetahui berapa jumlah total imbal hasil yang akan diterima saat deposito jatuh tempo, begini cara menghitungnya.

Jumlah setoran pokok  x suku bunga x jangka waktu (dalam satuan hari) /365 hari.

Contohnya, jumlah setoran Rp. 100.000.000, bunga deposito 5 persen, dan  waktu jatuh temponya 6 bulan, maka kisaran imbal hasil yang akan didapatkan adalah:

(100.000.000 x 5 x 182 hari) : 365 hari
91.000.000.000 : 365 =  2.465.068.

Tapi ingat keuntungan yang diperoleh ini akan terkena pajak deposito seperti yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 20 persen.

Jadi hitungannya 2.465.068 x 20 persen = 498.630

Maka saat kita mencairkan deposito, uang yang akan diterima sebesar:

(100.000.000 +  2.465.068) - 498. 630 = 101.966.438.

Dengan demikian imbal hasil yang diterima setelah kita menginvestasikan uang sebesar Rp.100.000.000 selama 6 bulan dalam bentuk deposito dengan bunga 5 persen adalah sebesar Rp 1.966.438.

Lantas bagaimana jika kita ingin mengetahui kisaran jumlah imbal hasil yang akan diperoleh dari deposito setiap bulannya, begini ;

(Suku bunga deposito x jumlah setoran pokok x 30 hari x 80 persen) : 365.

Angka 80 persen di atas merupakan persentase pendapatan dikurangi persentase pajak yang telah ditetapkan sebesar 20 persen, 100 - 20 = 80 persen.

Jadi misalnya, angkanya seperti contoh d iatas maka ;

(5% x 100.000.000 x 30 x 80%) : 365=
120.000.000 : 365 = 328.767.

Jadi nasabah deposito menanamkan uangnya ssbesar Rp.100.000.000 dengan suku bunga deposito sebesar 5 persen, akan memperoleh imbal hasil setiap bulannya sebesar Rp. 328.767.

Mungkin jumlah imbal hasil ini sangat kecil jika dibandingkan dengan investasi menggunakan instrumen keuangan lain.

Tapi ya itu tadi kembali pada hukum besi investasi, semakin besar potensi keuntungannya semakin tinggi pola risiko kerugiannya.

Deposito itu investasi paling aman dengan risiko paling minimal, maka imbal hasilnya paling minimal pula.

Jika ada yang berminat untuk berinvestasi dengan imbal hasil lebih tinggi, tetapi legalitas dan keamanannya setara dengan deposito, intrumen keuangan Surat hutang negara bisa menjadi pilihan. Nah hal ini akan saya bahas dalam artikel selanjutnya.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun