Maksimal jumlah deposito yang dijamin oleh LPS sebesar Rp. 2 miliar per satu akun deposito, lebih dari itu tak masuk dalam penjaminan LPS.
Jadi pada dasarnya deposito memang instrumen investasi paling aman dan juga likuid juga. Kenapa likuid, karena sebenarnya deposito akan dicairkan kapan saja saat kita memerlukannya dengan prosedur yang jelas dan mudah, meskipun memang akan ada pinalti jika dicairkan sebelum masa tenggat waktunya yang diberitahukan di awal perjanjian deposito itu ditandatangani.
Catatan lain, sertifikat deposito juga bisa menjadi jaminan kredit di perbankan yang rating approval-nya sangat tinggi.
Lantas bagaimana kita bisa menghitung berapa kisaran potensi keuntungan atau imbal hasil deposito yang akan diterima sesuai suku bunga yang ditetapkan bank yang bersangkutan.
Merujuk sejumlah sunber referensi yang saya dapatkan, untuk menghitung itu ada formulasinya.
Jika ingin mengetahui berapa jumlah total imbal hasil yang akan diterima saat deposito jatuh tempo, begini cara menghitungnya.
Jumlah setoran pokok  x suku bunga x jangka waktu (dalam satuan hari) /365 hari.
Contohnya, jumlah setoran Rp. 100.000.000, bunga deposito 5 persen, dan  waktu jatuh temponya 6 bulan, maka kisaran imbal hasil yang akan didapatkan adalah:
(100.000.000 x 5 x 182 hari) : 365 hari
91.000.000.000 : 365 = Â 2.465.068.
Tapi ingat keuntungan yang diperoleh ini akan terkena pajak deposito seperti yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 20 persen.
Jadi hitungannya 2.465.068 x 20 persen = 498.630
Maka saat kita mencairkan deposito, uang yang akan diterima sebesar:
(100.000.000 + Â 2.465.068) - 498. 630 = 101.966.438.