Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengenal Deposito, Instrumen Investasi Paling Aman dan Cara Menghitung Imbal Hasilnya

17 Februari 2022   10:15 Diperbarui: 18 Februari 2022   08:15 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu instrumen investasi adalah bunga deposito. (Dok. SHUTTERSTOCK/LOOKERSTUDIO via kompas.com)

Biasanya horizon waktu yang dimiliki oleh deposito bermacam-macam, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau paling lama 24 bulan.

Dalam konteks investasi, deposito bisa dimasukan ke dalam kategori investasi jangka pendek.

Lantas mengapa deposito dianggap sebagai investasi yang paling aman, karena instrumen keuangan produk perbankan ini dilindungi keamanannya oleh sejumlah undang-undang, artinya legalitasnya cukup kuat.

Sehingga kemungkinan uang yang disimpan dalam bentuk deposito itu hilang atau imbal hasil yang ditetapkan tidak dibayarkan sangat minimal, paling tidak risikonya tak sebesar instrumen investasi lainnya.

Biasanya besaran imbal hasil atau suku bunga yang diberikan deposito, besarannya sedikit di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate.

Saat ini, agar deposito lebih aman lagi dan menghindarkan masyarakat dari kemungkinam kehilangan uangnya karena bank tempat deposito itu ditempatkan ditutup karena berbagai hal, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin keamanan deposito akan tetap dibayarkan kembali kepada nasabahnya meskipun bank tersebut ditutup.

Namun, harus diingat jaminan LPS ini memiliki syarat-syarat tertentu,  yang berkaitan dengan suku bunga yang ditawarkan oleh bank yang bersangkutan dan volume deposito yang ditempatkan.

Jadi, jika ada bank yang menawarkan suku bunga deposito sangat tinggi, di atas suku bunga rata-rata kita harus hati-hati karena kemungkinan tidak dijamin oleh LPS.

Untuk mengetahui besaran maksimal batasan suku bunga yang dijamin LPS atau biasa disebut tingkat bunga penjaminan LPS kita bisa melihat melalui situs LPS.go.id.

Biasanya LPS akan merujuk pada suku bunga acuan BI Rate, naik turunnya tingkat bunga penjaminan LPS sejalan dengan naik turunnya BI rate, yang biasanya dievaluasi setiap bulan.

Untuk saat ini, mengutip situs LPS, tingkat bunga penjaminan LPS ada di angka 4,5 persen di bank umum dan 7 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sementara untuk deposito atau simpanan dalam bentuk valas 1 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun