Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemerintah Aja Bingung Harga Minyak Goreng Tak Turun-turun, Apalagi Kita

15 Februari 2022   17:04 Diperbarui: 15 Februari 2022   18:12 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana subsidi yang diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp. 7,6 triliun ludes untuk kebijakan ini, dengan dampak sangat minimal.

Seminggu setelah kebijakan harga subsidi itu tak berhasil, Kemendag mengeluarkan aturan baru. Dari sisi hulunya, eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunanya yang merupakan bahan baku utama minyak goreng untuk memasok pasar dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga khusus atau Domestic Price Obligation (DPO).

Harapannya dengan kebijakan ini pasokan minyak goreng dalam negeri akan terpenuhi dan harganya secara gradual akan turun ke level yang diinginkan pemerintah.

Pemerintah melalui kebijakan DMO dan DPO ini mematok harga produk sawit dalam bentuk CPO Rp. 9.300 per kg dan berbentuk olein Rp.10.300 per kg.

Kebijakan ini kemudian dikonstitusionalitas sebagai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Dalam poin XVIII Lampiran I beleid ini, tertulis bahwa 9 kode HS produk dalam kategori CPO, RBD palm oil, dan minyak jelantah harus mengantongi persetujuan ekspor (PE) untuk pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor.

Syarat yang harus dipenuhi produsen minyak sawit agar bisa melakukan ekspor antara lain Surat Penyataan Mandiri bahwa mereka telah menyalurkan CPO dan Olein serta minyak jelantah untik kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

Di sisi hilir Kemendag pun merilis kebijakan baru terkait HET, dengan 3 harga berbeda. Minyak goreng curah termasuk PPN Rp. 11.500 per liter.

Harga minyak goreng kemasan biasa Rp. 13.500 pwr liter. Dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000 per liter.

HET ini mulai berlaku pada tanggal 1 Fenruari 2022.

Setelah dua minggu berlalu, hasil dari seluruh kebijakan ini nihil,  malah melahirkan fenomena aneh, di pasar ritel modern minyak goreng menjadi langka sementara di pasar ritel tradisional berlimpah tapi harga yang harus ditebus masyarakat mahal seperti harga sebelum intervensi pemerintah.

Anomali apa yang sedang terjadi dengan pasar minyak  goreng Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun