Hal -hal seperti ini harus dijelaskan agar tak menimbulkan sakwasangka sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Seharusnya ketika sebuah aturan yang sensitif seperti Permenaker 02/2022 ini diterbitkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskannya secara detil kepada masyarakat lengkap dengan alasannya.
Bukan ujug-ujug, diterbitkan begitu saja. Saya tak yakin sosialisasi aturan baru ini telah disampaikan kepada para stakeholder terutama para pekerja yang gajinya setiap bulan dipotong untuk mendapat manfaat JHT.
Kenapa saya tak yakin sudah disosialisasikan, faktanya ketika aturan baru ini terbit semua stakeholder kecuali regulator terkaget-kaget dengan aturan baru Kemenaker ini.
Sekali lagi, setelah berulang kali terjadi sebuah kebijakan tak dikomunikasikan dengan baik oleh Pemerintah Jokowi jilid 2 kepada para pemangku kepentingan yang terdampak oleh aturan baru ini.
Tak heran, kegaduhan akan kembaki terjadi gugat menggugat atau lebih parahnya lagi hal ini bakal memicu aksi unjuk rasa para buruh yang paling terkena dampak aturan baru Menaker tersebut.
Memang tak berminat yah negara ini tenang, bisa menyelesaikan berbagai urusan tanpa harus ribut-ribut.
Masa mau begini terus sih, enggak bisa kah berdialog terlebih dahulu sebelum membuat aturan baru.
Jika sudah, sampaikan hasbabul nujub-nya aturan itu dibuat sehingga masyarakat terdampak paham dan bisa memahami dampak dari aturan baru tersebut bagi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H