Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Baru Jamsostek Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Diterbitkan Tanpa Komunikasi yang Memadai

12 Februari 2022   07:02 Diperbarui: 12 Februari 2022   08:46 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepertinya dalam beberapa saat ke depan, keriuhan di media sosial tentang Desa Wadas bakal mulai tergeser pemberlakuan aturan baru Menteri Tenaga Kerja terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atau lebih dikenal Jamsostek para pekerja yang di kelola BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat pekerja berusia 56 tahun.

Saya masih terus mencari jawaban, lewat berbagai sumber bacaan daring,  apa alasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja merilis aturan baru tersebut?

Namun sayangnya, saya tak menemukan ada pejabat pemerintah yang memaparkan alasan dirilisnya aturan baru tersebut.

Atau  mungkin dalam satu atau dua hari ke depan setelah kegaduhan terjadi, pemerintah akan membeberkan alasan mengapa aturan baru itu keluar, ajaib memang harus nunggu gaduh dulu.

Apakah ini ada hubungannya dengan sustainability pengelolaan dananya yang merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau ada alasan lain.

Tentunya, sebuah aturan diubah ada dasar pemikiran dan alasan yang melatarinya, tak hanya sekedar untuk iseng menggoda para pekerja, yang uang gajinya dipotong untuk itu.

Artinya pemerintah pastinya memiliki alasan dan itu harus dijelaskan kepada masyarakat.

Mengapa aturan itu dirubah dan kenapa harus sampai usia peserta 56 tahun, cacat seumur hidup atau meninggal dana JHT miliki pekerja itu baru bisa dicairkan secara penuh.

Sementara menunggu penjelasan Pemerintah, para pekerja cry out loud di media sosial mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan baru tersebut.

Bahkan petisi lewat situs Change.org  untuk meminta aturan yang baru saja disahkan itu dibatalkan menggema.

Dalam waktu beberapa jam saja, saat tulisan dibuat tak kurang dari 12.000 akun yang menandatangani permintaan pembatalannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun