Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Kekerasan Seksual: Berpihak Pada Korban Hingga Dibuktikan Sebaliknya, Fair?

5 Februari 2022   13:30 Diperbarui: 5 Februari 2022   17:22 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun memang ia seorang petualang cinta yang tak ada bagus-bagusnya dalam memperlakukan perempuan. Faktanya ia tak melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual pada Anjali.

Saya tak sedang menyalahkan ungkapan "berpihak pada korban sebelum dibuktikan sebaliknya" tetapi saya hanya ingin mengingatkan saja rumitnya pembuktiaan awal ketika suatu kasus kekerasan seksual akan dibawa ke ranah hukum menjadi sumber masalahnya.

Konon katanya, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) kerumitan pembuktian awal kasus kekerasan seksual ketika akan dibawa ke ranah hukum akan diperbaiki, lebih ramah korban pembuktian awalnya tak njelimet.

Dan itu baik, buat semuanya tak hanya melindungi kaum perempuan yang acap menjadi obyek perilaku kekerasan seksual tapi juga melindungi kemungkinan digunakannya isu kekerasan seksual untuk mendiskreditkan pihak lain.

Ayolah segerakan sahnya RUU TPKS tersebut wahai legislator yang terhormat, supaya kemasalahatan terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun