Meskipun memang ia seorang petualang cinta yang tak ada bagus-bagusnya dalam memperlakukan perempuan. Faktanya ia tak melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual pada Anjali.
Saya tak sedang menyalahkan ungkapan "berpihak pada korban sebelum dibuktikan sebaliknya" tetapi saya hanya ingin mengingatkan saja rumitnya pembuktiaan awal ketika suatu kasus kekerasan seksual akan dibawa ke ranah hukum menjadi sumber masalahnya.
Konon katanya, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) kerumitan pembuktian awal kasus kekerasan seksual ketika akan dibawa ke ranah hukum akan diperbaiki, lebih ramah korban pembuktian awalnya tak njelimet.
Dan itu baik, buat semuanya tak hanya melindungi kaum perempuan yang acap menjadi obyek perilaku kekerasan seksual tapi juga melindungi kemungkinan digunakannya isu kekerasan seksual untuk mendiskreditkan pihak lain.
Ayolah segerakan sahnya RUU TPKS tersebut wahai legislator yang terhormat, supaya kemasalahatan terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H