Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hore, Harga Minyak Goreng Bakal Turun Lagi Per 1 Februari 2022 Menjadi 11.500 per Liter, Eh Tapi Bener Enggak Yah?

28 Januari 2022   12:01 Diperbarui: 28 Januari 2022   14:18 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada kabar yang menggembirakan bagi para Bunda-Bunda yang belakangan pusing tujuh keliling lantaran harga minyak goreng tak jua turun dan mendarat di tingkat harga "murah," paling tidak tak meleset jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Rp. 11.000 per liter.

Kabarnya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO)untuk komoditas minyak.

Kebijakan yang diumumkan Kamis (27/01/22) kemarin diharapkan mampu menurunkan harga minyak goreng yang terus melonjak tak terkendali.

Berikut HET minyak goreng yang seharusnya berlaku mulai 1 Februari 2022.

  • Minyak goreng curah-Rp. 11.500
  • Minyak goreng kemasan sederhana - Rp.13.500
  • Minyak goreng kemasan premium - Rp.14.000

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/01/22).

Kebijakan DMO itu biasanya diterapkan untuk komoditas barang tambang seperti batu-bara, yakni berupa kewajiban produsen komoditas tersebut untuk memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga diskon atau paling tidak setara dengan harga ekspor.

Nah, dalam hal minyak goreng, pemilik perkebunan kelapa sawit dan produsen pengolahannya diwajibkan untuk memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri terlebih dahulu, jika tidak akan ada sanksi menanti. Biasanya yang paling berat sanksinya berupa pencabutan izin usaha.

Nantinya, seluruh eksportir minyak goreng yang akan melakukan ekspor, wajib memasok minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri minimal 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.

Kemendag, memperkirakan kebutuhan minyak goreng dalam negeri pada tahun 2022 sebesar 5,7 juta kiloliter. Jumlah sebesar itu di dominasi oleh kebutuhan rumah tangga yang sebesar 3,9 juta kiloliter, sedangkan sisanya untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter.

Adapun rincian kebutuhan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter curah.

Dan untuk menjamin harga minyak goreng tetap stabil, Kemendag juga menerapkan kebijakan DPO untuk bahan baku minyak goreng, yakni CPO yang dipatok di harga Rp. 9.300 per kilogram dan untuk Olein sebesar Rp. 10.300 per kilogram.

Kebijakan ini terpaksa harus diambil pemerintah, mengingat harga minyak goreng di pasar domestik tak kunjung turun, bahkan setelah pemerintah menetapkan kebijakan satu harga, dan mengguyur pasar dalam negeri dengan minyak goreng subsidi pada 19 Januari 2022 lalu.

Memang di pasar ritel modern besar maupun kecil, harga minyak goreng kemasan bisa di dapat dengan harga seperti yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.14.000 per liter.

Namun di pasar tradisional, harganya tetap saja jauh dari batasan harga yang ditetapkan pemerintah di kisaran antara Rp.19.000 hingga Rp.22.000 per liter.

Hal itu bisa terjadi lantaran, para pedagang di pasar tradisional saat membeli minyak goreng dari agen harganya diatas patokan harga pemerintah, makanya agak susah juga mereka menurunkan harga tersebut seketika. Kecuali selisih harga jual dan harga belinya itu ditambal oleh pemerintah.

Dan itu pun bukan pekerjaan gampang, selain kendala teknis, juga anggaran yang harus disediakan pun tak terukur karena rentang harga disetiap pedagang pasti berbeda-beda pula.

Makanya, yang terjadi di lapangan harga minyak goreng tak kunjung turun, di lain pihak di pasar ritel modern minyak goreng menjadi langka karena pasokan dan demand masyarakat tak seimbang.

Kita tahu dalam dua atau tiga bulan terakhir ini harga salah satu bahan kebutuhan pokok, harganya terus meroket, bahkan kenaikan itu terjadi hingga hari ini, 28 Januari 2022.

Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, per hari ini harga rata-rata minyak goreng kemasan bermerk masih berada di harga Rp.20.450 per kilogram naik sebesar Rp. 350 dibanding hari sebelumnya. Sementara harga minyak goreng curah ada dikisaran Rp. 18.500 per kilogram.

Sebenarnya, sejak tahun lalu Kemendag  sudah memproyeksikan bahwa harga komoditas minyak goreng bakal mengalami kenaikan di akhir 2021. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Isy Karim

Proyeksi tersebut didasari oleh  kemungkinan melambungnya harga CPO di pasar internasional pada pertengahan hingga akhir 2021.

Selain kenaikan harga CPO global yang mencapai US$1,400 per metrik ton, melonjaknya harga minyak goreng juga disebabkan karena dampak dari penerapan program B 30. 

Di sisi lain, terdapat penurunan panen sawit mencapai 10 persen pada target produksi semester dua tahun ini.

Meskipun sudah diproyeksikan, lucunya justru hal itu tak dijadikan dasar oleh pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng di pasar dalam negeri, malah terkesan didiamkan, paling tidak dalam sebulan awal setelah kenaikan itu terjadi.

Kita tak tahu pasti apakah kebijakan, DMO dan DPO untuk menurunkan harga minyak goreng ditingkat masyarakat itu akan benar-benar efektif membuat harga minyak goreng di lapangan memang turun.

Dibutuhkan langkah tegas pemerintah kepada para pelaku usaha yang melanggar kebijakan tersebut, jangan sampai harga minyak turun itu hanya "berlaku" di media daring, koran, dan siaran berita di televisi saja, sementara di pasar- pasar harganya tetap saja tinggi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun