Kebijakan ini terpaksa harus diambil pemerintah, mengingat harga minyak goreng di pasar domestik tak kunjung turun, bahkan setelah pemerintah menetapkan kebijakan satu harga, dan mengguyur pasar dalam negeri dengan minyak goreng subsidi pada 19 Januari 2022 lalu.
Memang di pasar ritel modern besar maupun kecil, harga minyak goreng kemasan bisa di dapat dengan harga seperti yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.14.000 per liter.
Namun di pasar tradisional, harganya tetap saja jauh dari batasan harga yang ditetapkan pemerintah di kisaran antara Rp.19.000 hingga Rp.22.000 per liter.
Hal itu bisa terjadi lantaran, para pedagang di pasar tradisional saat membeli minyak goreng dari agen harganya diatas patokan harga pemerintah, makanya agak susah juga mereka menurunkan harga tersebut seketika. Kecuali selisih harga jual dan harga belinya itu ditambal oleh pemerintah.
Dan itu pun bukan pekerjaan gampang, selain kendala teknis, juga anggaran yang harus disediakan pun tak terukur karena rentang harga disetiap pedagang pasti berbeda-beda pula.
Makanya, yang terjadi di lapangan harga minyak goreng tak kunjung turun, di lain pihak di pasar ritel modern minyak goreng menjadi langka karena pasokan dan demand masyarakat tak seimbang.
Kita tahu dalam dua atau tiga bulan terakhir ini harga salah satu bahan kebutuhan pokok, harganya terus meroket, bahkan kenaikan itu terjadi hingga hari ini, 28 Januari 2022.
Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, per hari ini harga rata-rata minyak goreng kemasan bermerk masih berada di harga Rp.20.450 per kilogram naik sebesar Rp. 350 dibanding hari sebelumnya. Sementara harga minyak goreng curah ada dikisaran Rp. 18.500 per kilogram.
Sebenarnya, sejak tahun lalu Kemendag  sudah memproyeksikan bahwa harga komoditas minyak goreng bakal mengalami kenaikan di akhir 2021. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Isy Karim
Proyeksi tersebut didasari oleh  kemungkinan melambungnya harga CPO di pasar internasional pada pertengahan hingga akhir 2021.
Selain kenaikan harga CPO global yang mencapai US$1,400 per metrik ton, melonjaknya harga minyak goreng juga disebabkan karena dampak dari penerapan program B 30.Â