IKN) baru dari Jakarta ke Kawasan Kabupaten Penajam Passer Utara Kalimantan Timur akan terlaksana.
Kalau mau jujur, dalam pandangan saya yang awam, hingga saat ini saya masih belum yakin pemindahan Ibukota Negara (Meskipun Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Suharso Manuarfa telah mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memilih"Nusantara" sebagai nama baru ibukota negara.
Mengapa demikian, Pandemi Covid-19 dan sempitnya waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi salah dua musabab rasa pesimis itu serta jangan lupa biaya yang akan dikeluarkan untuk pemindahan dan pembangunannya sangat besar.
Hingga saat ini, 2 tahun sebelum masa Pemerintahan Jokowi berakhir, Undang -Undang IKN ini belum juga kelar di bahas di parlemen.
Kendati RUU IKN, masuk dalam prolegnas 2022 yang kini tengah di bahas secara intens, bahkan ditingkat Pansus menurut Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Junimart Girsang akan diselesaikan hari Senin (17/01/22) hari ini.
"Setelah ini, dijadwalkan sore atau malam nanti raker dengan beberapa kementerian terkait untuk mengambil keputusan tingkat I," kata Junimart seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Dalam RUU IKN, secara formal pelaksanaan pemindahan Ibukota akan dilakukan pada semester I 2024.
Seperti dilansir Bappenas, pemerintah menargetkan pemindahan IKN akan selesai secara keseluruhan pada tahun 2045, tepat saat ulang tahun ke- 100 tahun Kemerdekaan Indonesia.
Kita tahu, tahun 2024 Â merupakan tahun politik, sangat mungkin upaya merealisasikan pemindahan IKN akan terganggu.
Selain itu para politisi akan menjadikan isu pemindahan IKN sebagai jualan politik para politisi untuk meraih dukungan.
Fakta bahwa pemindahan ibukota itu tak disetujui oleh semua pihak memang nyata adanya, pihak oposisi bersikeras menunda atau bahkan membatalkan sama sekali pemindahan IKN tersebut.
Pandemi Covid-19 menjadi amunisi baru bagi mereka untuk menolak rencana besar yang dinisiasi oleh Presiden Jokowi ini.
Pihak tersebut, menekankan bahwa pemerintah lebih baik berkonsentrasi menangani pandemi dengan segala dampaknya, alih-alih memaksakan diri untuk meneruskan rencana pemindahan IKN.
Lantas bagaimana jika  UU IKN telah disahkan dan mau tak mau pemerintahan setelah Jokowi harus meneruskan pembangunan dan pemindahan ibukota baru tersebut.
Mereka yang kontra bisa saja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, agar pemindahan ibukota ditunda atau dibatalkan sama sekali.
Apalagi jika yang memerintah Indonesia saat itu, mereka yang selama ini berseberangan dengan Pemerintahan Jokowi.
Karena di Indonesia, kerap terjadi ganti pemerintahan ya ganti kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H