Pandemi Covid-19 menjadi amunisi baru bagi mereka untuk menolak rencana besar yang dinisiasi oleh Presiden Jokowi ini.
Pihak tersebut, menekankan bahwa pemerintah lebih baik berkonsentrasi menangani pandemi dengan segala dampaknya, alih-alih memaksakan diri untuk meneruskan rencana pemindahan IKN.
Lantas bagaimana jika  UU IKN telah disahkan dan mau tak mau pemerintahan setelah Jokowi harus meneruskan pembangunan dan pemindahan ibukota baru tersebut.
Mereka yang kontra bisa saja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, agar pemindahan ibukota ditunda atau dibatalkan sama sekali.
Apalagi jika yang memerintah Indonesia saat itu, mereka yang selama ini berseberangan dengan Pemerintahan Jokowi.
Karena di Indonesia, kerap terjadi ganti pemerintahan ya ganti kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H