Kendati untuk hal yang satu ini sepertinya cukup berat prosesnya, bahkan hingga kini RUU TPKS belum juga bisa dibahas di paripurna untuk disahkan.
Jadi mungkin lebih baik digencarkan saja urusan pendidikan seksual.
Dalam hal pendidikan seksual, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan agar pendidikan seksual masuk dalam format pendidikan formal dengan pendekatan berbasis Hak Azasi Manusia.
Melalui pendekatan ini, menekankan betapa pentingnya menempatkan consent atau persetujuan dan etika yang berhubungan dengan orang lain sebagai fondasi kurikulumnya.
Ada 8 bahasan dalam modul pembelajaran pendidikan seksual yang dirilis oleh WHO yang disebut Comprehensive Sexuality Education,yakni:
Relationship kemudian  nilai atau norma, hak, dan  budaya. Ketiga, pengertian gender, keempat, kekerasan dan cara untuk aman.
Kelima, pengetahuan tentang kesehatan dan mengetahui cara hidup dengan baik.
Keenam, pemgetahuan anatomi tubuh dan perkembangannya. Ketujuh,seksualitas dan sexual behaviour.Â
Dan terakhir, kedelapan hubungan seks dan kesehatan reproduksi.
Kedelapan elemen yang dirilis oleh WHO  ini lah yang bisa dijadikan dasar untuk membuat kurikulum pendidikan seksual  formal di sekolah-sekolah.
Meskipun, sepertinya pendidikan seksual secara komprehensif seperti ini masih jauh untuk bisa dilakukan di Indonesia.