Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia, Kilas Balik dan Menakar Efek Jeranya

10 Desember 2021   11:06 Diperbarui: 10 Desember 2021   11:24 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah pemberantasan korupsi itu tidak sederhana apalagi jika dikaitkan dengan moral dan etika sebuah bangsa. Saya lebih setuju apabila para pelaku itu dimiskinkan saja sampai semiskin-miskinnya.

Karena korupsi itu kan pada dasarnya bentuk kejahatan bermotif ekonomi, ya rampas kembali saja aset yang berasal dari hasil kejahatannya tersebut, bila perlu dengan pembuktian terbalik.

Apakah pemiskinan koruptor tersebut akan efektif dalam pemberantasan korupsi, belum tahu juga. Tetapi logikanya seseorang melakukan korupsi itu karena alasan keserakahan mereka ingin hidup nyaman, kaya raya dengan cara yang tidak sah.

Untuk itulah mungkin jika ancaman hukumannya dimiskinkan akan lebih efektif dibandingkan hukuman mati, orang serakah akan harta benda kan lebih takut kehilangan kekayaannya dibanding mati.

Sayangnya  RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tak kunjung jua disahkan DPR, padahal itu menjadi salah satu pilar hukum yang penting dalam pemberantasan korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun