Jika dilihat dalam komposisi kepemilikan sahamnya, Indosat Ooredoo Hutchinson ini masih menyisakan saham milik Pemerintah Indonesia sebanyak 9,6 persen, hal ini bisa terjadi mengingat Indosat sampai dengan tahun 2002 Â merupakan perusahaan BUMN di bidang satelit yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Negara.
Indosat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1995 silam. Indosat pun mendirikan Telkomsel, perusahaan patungan bersama dengan PT Telkom (Persero).
Kemudian, Indosat masuk di pasar seluler Indonesia melalui akuisisi mayoritas saham Satelindo dan pendirian PT Indosat Multi Media Mobile (IM3) pada 2001.
Namun, saat Presiden Megawati berkuasa pada 2001 - 2004 diputuskan untuk mendivestasi saham Indosat sebanyak 517,5 juta saham dalam dua tahap.
Akhirnya pada akhir tahun 2002 STT Telecomunication Limited, anak usaha Temasek perusahaan superholding milik Pemerintah Singapura resmi mengakuisisi 41,9 persen saham seri B Indosat dan pemegang saham pengendali otomatis beralih ke Temasek.
Kemudian dalam perjalan waktu saham STT di Indosat dibeli oleh perusahaan telekomunikasi asal Qatar, Ooredoo maka jadilah Indosat Ooredoo dan terakhir Indosat Ooredoo merger dengan Hutchinson 3 menjadi PT. Indosat Ooredoo Hutchinson.
Lantas, bagaimana nasib para pengguna mereka yang berjumlah lebih dari 100 juta tersebut?
Menurut Senior Vice President  Coorporate Communication PT Indosat Ooredoo, Steve Saerang seluruh pengguna Indosat dan Tri tak akan terdampak secara negatif akibat proses merger ini, malah menurutnya penggabungan ini akan memberikan dampak yang positif bagi pengguna.
"Pengguna tidak akan terdampak selama proses integrasi. Layanan yang dinikmati pelanggan akan terus disediakan seperti biasa," kata Steve, seperti dilansir Kumparan.com Selasa (21/09/21) lalu.
Dan entitas baru hasil merger, memastikan bahwa karyawan yang bekerja di kedua perusahaan sebelum merger di Indosat dan Tri akan menjadi prioritas dan kesejahteraannya dijamin.
"Seluruh karyawan, baik dari Indosat maupun Tri, diterima dan dibutuhkan di Indosat Ooredoo Hutchison, kecuali jika karyawan tersebut memilih untuk menolak melanjutkan pekerjaannya sebagaimana ditentukan oleh hukum yang berlaku," jelas Vikram Sinha, Director & COO Indosat Ooredoo, seperti dilansir Kompas.com.