Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini Senin (08/11/21) akhirnya merestui penyatuan atau merger antara dua perusahaan telekomunikasi dan operator seluler  PT. Indosat.Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT. Hutchinson 3 Indonesia (Tri).
"Persetujuan prinsip penggabungan (Indosat Ooredoo dan Tri) ini telah ditandatangani oleh Pak Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) pada hari Jumat tanggal 5 November 2021. Surat tersebut kami serahkan pada hari ini," kata Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, seperti dilansir Kompas.com.
Persetujuan merger ini diberikan setelah Kemenkominfo melakukan evaluasi dan assesment terhadap surat permohonan yang diajukan 2 bulan lalu saat pertama kali kedua perusahaan tersebut secara resmi mengumumkan bahwa keduanya akan bergabung menjadi entitas perusahaan baru dengan nama PT. Indosat Ooredoo Hutchinson. Tbk.
Menurut Ismail entitas baru hasil merger tersebut harus tetap memerhatikan tiga hal dalam operasional ke depannya yakni, pertama mereka harus menjaga betul prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
Kedua, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan ketiga, tidak melakukan praktek usaha yang diskriminatif.
Selain itu, Pemerintah pun mensyaratkan perusahaan hasil merger wajib mengembalikan sejumlah pita frekuensi radio yang mereka miliki paling lama satu tahun setelah izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.
Pengembalian pita frekuensi kepada negara harus dilakukan untuk menjaga keseimbangan industri telekomunikasi di Indonesia.Â
Lebih jauh, perlindungan konsumen menjadi sangat penting untuk diperhatikan lantaran dengan bergabungnya kedua perusahaan ini jumlah pelanggan yang mereka miliki akan berjumlah 104,3 juta pelanggan, yang terdiri dari 60,3 juta pelanggan Indosat dan 40 juta merupakan pelanggan Tri.
Nilai transaksi merger antara Indosat Ooredo dan Tri menurut sejumlah sumber bacaan yang saya dapatkan sebesar US$ 6 miliar atau setara dengan Rp. 85,42 triliun.
Dengan demikian maka entitas hasil merger tersebut akan menjadi operator nomor 2 terbesar di Indonesia, setelah Telkomsel yang memiliki  167 juta pelanggan, sementara operator seluler lain XL Axiata hanya memiliki 56,7 juta pelanggan.
Sementara dari sisi kepemilikan saham, Â masing-masing pihak akan memiliki 50% saham Ooredoo Asia yang akan diubah namanya menjadi Ooredoo Hutchinson Asia. Keduanya akan mempertahankan 65,6% kepemilikan saham pengendali di perusahaan hasil merger. Sementara itu, kepemilikan saham publik dan pemerintah tercatat masing-masing menjadi sebesar 24,7% dan 9,6%.