Bank
Indonesia mulai Desember 2021 akan menurunkan biaya transfer antar bank tahap pertama menjadi maksimal Rp.2.500 dari sebelumnya Rp.6.500.Artinya bisa saja bank memberikan biaya transfer lebih murah dari itu kepada para nasabahnya, BI hanya memberi batas atas biaya transfer antar bank tersebut.
Asal tahu saja BI, dalam kebijakan barunya tersebut hanya mengenakan biaya Rp.19 per sekali transfer antar bank kepada bank yang bersangkutan, dengan harapan bank tak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada nasabahnya.Â
Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Jumat (22/10/21) seperti dilansir Kompas.com.
"Tarif Rp2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry
Kebijakan baru ini menurut Perry merupakan bagian dari salah satu program BI Fast Payment, yang akan dibagi menjadi 2 tahap sesuai dengan kesiapan bank yang bersangkutan.
Tahap pertama yang akan mulai berlaku pada pekan kedua Desember 2021 rencananya akan ada 22 bank yang menurunkan biaya transfer antar bank.
Bank tersebut antara lain Bank Mandiri,BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Permata,Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank OCBC NISP, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, HSBC Indonesia, DBS Indonesia, Bank UOB Indonesia dan sejumlah bank lainnya.
Namun demikian tak semua besaran transfer akan menikmati penurunan biaya tersebut, batas maksimal nominal transaksi transfernya sebesar Rp. 250 juta.
Kenapa dibatasi, lantaran kebijakan baru ini lebih ditujukan pada para nasabah yang melakukan pembayaran ritel.
Tetapi batasan ini akan terus dievaluasi sscara berkala dengan mempertimbangkan kelancaran sistem baru transaksi antar bank yang disebut BI-FAST.
BI-FAST merupakan sistem baru yang akan digunakan BI menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
BI-FAST akan mulai diberlakukan secara resmi pada awal Januari 2022 berbarengan dengan penurunan biaya transfer antar bank tahap ke-II.
Rencananya sejumlah bank lain yang akan menurunkan biaya transfer per transaksi antar bank.
Sistem BI-Fast ini nantinya tak hanya akan digunakan untuk transaksi-transaksi individual yang bersifat ritel. Selanjutnya layanan sistem transfer baru ini akan diperluas mencakup transfer-transfer besar yang biasa dilakukan oleh nasabah korporasi seperti bulk transfer, direct debit, atau request for payment.
Layanan sistem BI-Fast ini, merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh otoritas keuangan Indonesia agar ekosistem keuangan nasional bisa lebih luas lagi cakupannya sehingga pada akhirnya mencapai inklusi keuangan masyarakat yang maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H