Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

FYI, Biaya Transfer Antar Bank Turun jadi 2.500

25 Oktober 2021   07:32 Diperbarui: 25 Oktober 2021   07:33 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia mulai Desember 2021 akan menurunkan biaya transfer antar bank tahap pertama menjadi maksimal Rp.2.500 dari sebelumnya Rp.6.500.

Artinya bisa saja bank memberikan biaya transfer lebih murah dari itu kepada para nasabahnya, BI hanya memberi batas atas biaya transfer antar bank tersebut.

Asal tahu saja BI, dalam kebijakan barunya tersebut hanya mengenakan biaya Rp.19 per sekali transfer antar bank kepada bank yang bersangkutan, dengan harapan bank tak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada nasabahnya. 

Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Jumat (22/10/21) seperti dilansir Kompas.com.

"Tarif Rp2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry

Kebijakan baru ini menurut Perry merupakan bagian dari salah satu program BI Fast Payment, yang akan dibagi menjadi 2 tahap sesuai dengan kesiapan bank yang bersangkutan.

Tahap pertama yang akan mulai berlaku pada pekan kedua Desember 2021 rencananya akan ada 22 bank yang menurunkan biaya transfer antar bank.

Bank tersebut antara lain Bank Mandiri,BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Permata,Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank OCBC NISP, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, HSBC Indonesia, DBS Indonesia, Bank UOB Indonesia dan sejumlah bank lainnya.

Namun demikian tak semua besaran transfer akan menikmati penurunan biaya tersebut, batas maksimal nominal transaksi transfernya sebesar Rp. 250 juta.

Kenapa dibatasi, lantaran kebijakan baru ini lebih ditujukan pada para nasabah yang melakukan pembayaran ritel.

Tetapi batasan ini akan terus dievaluasi sscara berkala dengan mempertimbangkan kelancaran sistem baru transaksi antar bank yang disebut BI-FAST.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun