BI-FAST merupakan sistem baru yang akan digunakan BI menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
BI-FAST akan mulai diberlakukan secara resmi pada awal Januari 2022 berbarengan dengan penurunan biaya transfer antar bank tahap ke-II.
Rencananya sejumlah bank lain yang akan menurunkan biaya transfer per transaksi antar bank.
Sistem BI-Fast ini nantinya tak hanya akan digunakan untuk transaksi-transaksi individual yang bersifat ritel. Selanjutnya layanan sistem transfer baru ini akan diperluas mencakup transfer-transfer besar yang biasa dilakukan oleh nasabah korporasi seperti bulk transfer, direct debit, atau request for payment.
Layanan sistem BI-Fast ini, merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh otoritas keuangan Indonesia agar ekosistem keuangan nasional bisa lebih luas lagi cakupannya sehingga pada akhirnya mencapai inklusi keuangan masyarakat yang maksimal.