Dengan dihukumnya Indonesia oleh WADA bukan hanya tidak akan bisa mengibarkan bendera Merah Putih di semua ajang olahraga internasional seperti yang terjadi pada Kejuaraan Piala Thomas 2020, imbasnya Indonesia dianggap tak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah ajang olahraga apapun untuk tingkat regional apalagi internasional selama 1 tahun kedepan.
Hukuman ini bisa diperpanjang andai dalam satu tahun kedepan Indonesia masih tak mematuhi kode etik anti doping internasional.
Padahal ada banyak agenda olahraga internasional di Indonesia dalam rentang satu tahun kedepan.
Sebut saja misalnya World Superbike 2022, Formula e 2022, Kejuaraan Basket Asia, Turnamen Bulutangkis Indonesia Master dan Indonesia Open serta BWF World Tour Final akhir tahun 2021.
Pihak Kemenpora dan LADI sedari awal tak pernah terbuka kepada publik terkait bermasalahnya urusan anti doping di Indonesia ini.
Masyarakat Indonesia baru ngeh dan mengetahui bahwa urusan anti doping Indonesia ini bermasalah saat sejumlah media mulai ramai memberitakan saat pertandingan Piala Thomas berlangsung, bahwa kemungkinan besar jika Indonesia juara Piala Thomas sekalipun tak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih.
Ketika Indonesia memenangkan Piala Thomas 2020 ternyata benar yang dikerek bendera logo PBSI, bukan Merah Putih.
Sontak situasi ini memicu amarah warganet +62 yang dikenal sangat ganas apalagi itu terkait dengan badminton dan rasa nasionalisme.
Kemenpora di bully habis-habisan, menyikapi hal tersebut kemudian Menpora Zainuddin Amali mengadakan Konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi terkait masalah anti doping yang berujung jatuhnya hukuman bagi Indonesia.
Dalam rilisnya seperti yang dikutip dari situs Kemenpora.go.id, Â Zainudin mengaku bergerak sangat cepat untuk melakukan koordinasi dengan LADI pada tanggal 8 Oktober 2021.
Padahal formal notice dari WADA kepada LADI sudah dikirimkan dan diterima LADI sejak tanggal 15 September 2021 dan sudah diberi tenggat waktu selama 21 hari untuk merespon surat tersebut.