bulutangkis putra Indonesia dalam memenangkan Piala Thomas 2020 yang sudah 19 tahun tak pernah dimenangkan sungguh sangat menggembirakan dan membanggakan seluruh bangsa Indonesia.
Pejuangan timPada final Indonesia berhasil mengalahkan juara bertahan China dengan skor cukup telak 3-0, apresiasi setinggi-tingginya patut dan sudah seharusnya kita berikan pada seluruh tim bulutangkis atas upayanya mengembalikan piala paling bergengsi untuk nomor beregu putra ke pangkuan Ibu Pertiwi setelah selama 19 tahun tahun dipegang secara bergantian oleh kekuatan lain bulutangkis dunia.
Tanpa mengurangi rasa bangga kepada perjuangan para atlet bulutangkis dalam memenangkan Piala Thomas, rasa masygul terbersit di dalam dada setelah ternyata menyaksikan fakta bahwa Sang Saka Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia tak bisa dikibarkan meskipun Indonesia memenangkan Piala Thomas 2020.
Padahal 3 bendera negara semifinalis lain China, Denmark dan Jepang berkibar dengan gagahnya di  Ceres Stadion Arhuss Denmark, sementara Merah Putih harus digantikan oleh Bendera berlogo PBSI organisasi  yang menaungi cabang olahraga bulutangkis.
Kondisi ini bisa terjadi  karena Indonesia dianggap tak patuh terhadap penegakan aturan anti doping yang ditetapkan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) dalam test doping plan 2020, makanya kemudian Indonesia terkena hukuman tak boleh mengibarkan bendera kebangsaan Merah Putih meskipun memenangkan Piala Thomas 2020.
Menururt sejumlah bacaan yang saya dapatkan Surat pemberitahuan dari WADA  bahwa Indonesia termasuk negara  dengan status non-compliance dalam urusan anti doping ini sudah diberitahukan secara formal sejak 15 September 2021.
Formal notice itu dikirimkan agar Indonesia dalam hal ini Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang merupakan satuan tugas yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bisa memberikan bantahan serta memberikan bukti-bukti bahwa Indonesia complied terhadap standar aturan anti doping internasional.
Waktu yang diberikan oleh WADA kepada Indonesia untuk membuktikan hal kepatuhan terhadap aturan anti-doping itu 21 hari.
Artinya pihak Kemenpora selaku pemilik tugas dalam kegiatan yang berhubungan dengan keolahragaan secara internal maupun eksternal harus menjawab formal notice WADA ini paling lambat tanggal 7 Oktober 2021.
Ndilalahnya Kemenpora baru merespon formal notice WADA itu sehari setelahnya. Tak pelak lagi hukuman dijatuhkan lah pada Indonesia sebagai negara non compliance terhadap kode etik anti doping Internasional,Â
Seperti dilansir Kompas.Com  selain Indonesia ada 2  organisasi anti doping dari negara Korea Utara dan Thailand yang dihukum oleh WADA karena tak patuh pada kode etik anti doping internasional.