Isu tentang rokok belakangan mulai ramai lagi menjadi bahan perbincangan publik setelah Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Menjadi tambah ramai isu rokok ini setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta berkirim surat kepada Michael R. Bloomberg pendiri Bloomberg Initiave yang merupakan bagian dari Bloomberg Philantropies salah satu pelopor dan donatur kampanye anti-rokok dunia.
Dalam surat tersebut intinya Anies bermaksud untuk meminta dukungan atau dalam bahasa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria "ajakan kolaborasi" kepada Bloomberg untuk membuat Jakarta bebas 100 persen dari reklame rokok di dalam ruangan, setelah sebelumnya Jakarta bebas  dari segala reklame rokok di luar ruangan atas dukungan Bloomberg.
Terlepas dari segala kontroversinya, tindakan dan kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengetatan larangan beriklan dan mengkonsumsi rokok di tempat publik belakangan memang menjadi tren di hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan secara global sekalipun.
Kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mengendalikan pertambahan jumlah perokok terutama di kalangan pemula, khususnya di level anak dan remaja.
Kebijakan itu harus dilakukan mengingat pertambahan jumlah perokok pemula menurut hasil survei yang dilakukan oleh Atlas Tembakau Indonesia pada tahun 2020 menunjukan bahwa usia rata-rata pertama kali merokok ada di rentang 15-19 tahun, angkanya mencapai 54 persen.
Regulasi seperti yang dikeluarkan Anies Baswedan ini bisa jadi membuat industri rokok terhantam cukup keras, mulai dari hulu hingga hilir. Meskipun sebagian pengamat ekonomi menyebutkan bahwa pengetatan atau larangan beriklan sekalipun tidak akan berpengaruh signifikan pada penjualan rokok secara keseluruhan.
Selain kebijakan pelarangan reklame dan pengetatan tempat merokok di ruang publik, industri rokok juga dihantam kenaikan tarif cukai rokok yang secara konstan dilakukan oleh pemerintah dari tahun ke tahun, menurut data yang dilansir oleh Kementerian Keuangan rata-rata kenaikan tarif cukai dari tahun 2009 sampai dengan 2021 sebesar 9,01 persen.
Rencananya tahun 2022 pemerintah kembali akan menaikan tarif cukai rokok yang besarannya akan diumumkan bulan Oktober 2021 ini.Â
"Jadi kita berharap Oktober sudah mulai, karena juga bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk 2022 dan kita penyiapan pita cukainya pun akan lebih tertata rapi,"ungkap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (28/08/21).